Breaking News

Ikut Demonstrasi, Dua WN Inggris Dideportasi Kanim Jakarta Pusat

Sumber : Kanim Jakarta Pusat

FOKUSMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua warga negara Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, pada Rabu (4/9). Keduanya melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan orasi pada demonstrasi ojek online di Jakarta (29/8) lalu.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan bahwa area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa Lovell dan Sloan datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur.

Baca Juga :   Imifest Tahun Ini Hadir dengan Tema 'Cekatan Pastikan Pelesiran Aman'

Atas pelanggaran tersebut, petugas imigrasi memberikan tindakan berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua warga negara asing tersebut. Lovell dan Sloan sempat ditahan selama enam hari sebelum kemudian diterbangkan kembali ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (04/09) dengan biaya mandiri.

Silmy mengimbau kepada WNA untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. (*)

Baca Juga :   30 Rumah Rusak Sedang dan Ringan Diterjang Angin Puting Beliung di Kecamatan Kabandungan

Sumber : Kanim Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *