Breaking News

GSRAN di Kab Sukabumi, Bupati : Tanah Yang Dimiliki Harus Mensejahterakan Masyarakat

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat berkunjung ke Kabupaten Sukabumi (Foto : Diskominfosan Kab Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya, Kecamatan Warungkiara, Senin, 22 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) yang dipusatkan di Kabupaten Sukabumi.

Mengawali kunjungan ke Kabupaten Sukabumi tersebut, H. Marwan bersama rombongan Kementerian ATR/BPN meninjau panen pisang cavendish yang ditanam di tanah hasil redistribusi eks HGU.

Baca Juga :   Pemkot Bogor Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK Jabar

Tak hanya itu saja, dirinya pun melihat proses packing pisang cavendish dan berbagai olahan hasil kerjasama petani dengan swasta.

Bahkan, dalam kegiatan tersebut pun terdapat penyerahan bantuan CSR dari PT PLN kepada kelompok tani di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, kehadirannya ke Sukabumi untuk melaksanakan gerakan sinergi penataan aset dan akses. Hal itu untuk membangun sebuah reforma agraria. Di mana, kegiatan diikuti seluruh daerah di Indonesia secara virtual.

Baca Juga :   Isu Penculikan Anak, Kapolres Sukabumi Minta Para Kapolsek Respon Cepat Dengan Fakta Dilapangan Bahwa Sampai Saat ini Belum Ada Penculikan Anak

“Penataan aset ini harus diikuti dengan penataan akses. Dalam artian, ketika masyarakat mendapatkan aset berupa tanah, hal itu harus bisa berkobtribusi terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Maka dari itu, perlunya kolaborasi semua pihak secara utuh. Baik itu pemerintah maupun swasta.

“Kolaborasi bersama swasta menjadi poin penting. Terutama dari sisi pendampingan terhadap masyarakat untuk berusaha hingga ke pemasaran. Sebab, poin penting reforma agraria itu adalah kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :   PT Perkebunan Karet 'Suka Karet' Lepas Hak 31,97 Ha Untuk Kepentingan Masyarakat
Bupati Sukabumi dan rombongan Kementerian ATR/BPN meninjau panen pisang cavendish yang ditanam di tanah hasil redistribusi eks HGU. (Foto : Diskominfosan Kab Sukabumi).

Dalam hal ini,masyarakat diberi kesadaran bahwa tanahnya bisa memberikan pendapatan yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Jadi masyarakat tidak boleh menjual belikan tanah hasil redistribusi. Apalagi, tanah itu bisa diproduksi dan menghasilkan pendapatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, pemerintah bersama semua pihak berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat. Sehingga, tanah yang dimiliki betul-betul bisa menyejahterakan mereka.

“Kita jaga agar masyarakat tetap sejahtera,” pungkasnya. (*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *