Breaking News

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncakceuri Sagaranten

DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan audiensi kaitan status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten dengan pihak-pihak terkait, di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026). Foto: dok DPRD

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Menanggapi aspirasi masyarakat kaitan status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah melakukan langkah dengan menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, memimpin audiensi tersebut pada Jumat (13/2/2026) di Ruang Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bamus DPRD) Kabupaten Sukabumi.

Audiensi ini menghadirkan para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan permasalahan lahan, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung sebagai pihak perusahaan yang terkait dengan penguasaan dan pelepasan lahan.

Baca Juga :   Momen Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Bupati Sukabumi Tekankan Peran Penting Generasi Muda

Dari audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan konkret sebagai langkah percepatan penyelesaian status tanah, yaitu:

๐Ÿ. ๐…๐š๐ฌ๐ข๐ฅ๐ข๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ญ๐š ๐ฌ๐ฉ๐š๐ฌ๐ข๐š๐ฅ โ€” DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri yang dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.

๐Ÿ. ๐Š๐จ๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ฌ๐ข ๐ฉ๐ž๐ง๐ž๐ซ๐›๐ข๐ญ๐š๐ง ๐’๐๐‡ โ€” DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat/desa.

Baca Juga :   Ketua Askab Sukabumi Budi Azhar Mutawali : Turnamen Piala Putri Nusantara sebagai Ajang Pencairan Bakat

๐Ÿ‘. ๐Š๐จ๐ฆ๐ข๐ญ๐ฆ๐ž๐ง ๐ฉ๐ž๐ซ๐ฎ๐ฌ๐š๐ก๐š๐š๐ง โ€” Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.

๐Ÿ’. ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ฐ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐ƒ๐๐‘๐ƒ โ€” DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan guna memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.

Berita acara kesepakatan ini ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, dengan harapan terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sagaranten. (*)

Baca Juga :   DPRD Kab Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda pada Rapat Paripurna