FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Pejabat Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menghardik seorang wartawan saat momen door stop, usai acara Hari Bhakti Adyaksa 2024, dikantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Senin (22/07/2024). Tindakan itu mendapat tanggapan keras dari Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman.
Saat door stop itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati menjelaskan beberapa capaian kinerja Kejari Kota Sukabumi, termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset pasar Gudang. Untuk menjelaskan lebih rinci kasus tersebut, Setiyowati menyerahkan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Taufik Akbar.
Saat seorang wartawan wanita yang merupakan kontributor media online nasional, berinisial SF, menanyakan apakah ada mantan Wali Kota Sukabumi yang diperiksa ? Bukannya mendapatkan jawaban, malah wartawan tersebut dihardik dengan nada tinggi oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, dengan menanyakan kembali, siapa yang bilang (mantan Wali Kota Sukabumi diperiksa) dan bertanya balik, kenapa bertanya seperti itu.
Kejadian tersebut, menurut Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman semestinta tidak perlu terjadi. Menurutnya, seorang jurnalis berhak menanyakan hal tersebut kepada narasumber yang kompeten untuk menjawabnya.
“Harusnya tadi tinggal jawab saja, tidak perlu dengan nada keras dan bertanya kembali ke jurnalisnya. Karena profesi kita berhak untuk bertanya apalagi saat itu Kasi Pidsus sebagai narasumber yang kompeten untuk menjawab pertanyaan tersebut,” kata Apit kepada awak media.
Walaupun sudah ada permintaan maaf dari Kasi Intelijen dan Kasi Barang Bukti Kajari Kota Sukabumi, namun menurut Apit, harusnya yang bersangkutan langsung (Kasi Pidsus) meminta maaf kepada wartawan tersebut.
“Jika ini dibiarkan, ke depan akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis (wartawan), ketika melakukan wawancara para pejabat bisa saja dengan seenaknya memarahi jurnalis jika ada pertanyaan yang tidak membuatnya nyaman. Padahal itu pertanyaan penting dan tidak menyinggung pribadi,” pungkasnya.(**)