Breaking News

Disdikbud Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran, Perpisahan TK Hingga SMP Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua Siswa

Foto bersama, Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hajat (tengah) usai pembukaan pentas PAI dikantor Disdikbud Kota Sukabumi, Kamis (26/6/2025). Foto : portalsukabumikota

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengeluarkan imbauan tegas terkait pelaksanaan acara perpisahan atau wisuda di tingkat TK hingga SMP. Ia menekankan agar kegiatan tersebut tidak memberatkan orang tua siswa dan dilaksanakan secara sederhana, dengan mengedepankan kreativitas siswa.

Pernyataan ini disampaikannya seusai pembukaan Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) di kantor Disdikbud Kota Sukabumi pada Kamis (26/6/2025). Didampingi dua stafnya, Punjul Saepul Hayat menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi.

Baca Juga :   Sukabumi Student Camp, Bentuk Karakter Pelajar Sebagai Agen Perubahan

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola lembaga pendidikan jenjang TK, PAUD, hingga SMP. Isinya adalah imbauan agar penyelenggaraan perpisahan sekolah atau wisuda dilaksanakan secara sederhana serta tidak memberatkan orang tua siswa-siswi,” tegas Punjul Saepul Hayat, dilansir portalsukabumikota.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar lokasi perpisahan atau wisuda memanfaatkan fasilitas sekolah. “Agar lokasi perpisahan dilaksanakan di area sekolah, menggunakan fasilitas sekolah, serta lebih diarahkan untuk menampilkan kreativitas siswa-siswi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Fatma Dwi, Siswa MAN 1 Kota Bogor Juara Utama Duta Siswa Indonesia 2024

Punjul Saepul Hayat juga menggarisbawahi bahwa seluruh kegiatan perpisahan atau wisuda harus difasilitasi oleh pihak sekolah tanpa adanya pungutan yang membebani. “Saya tidak mengharapkan adanya pungutan-pungutan kepada orang tua siswa-siswi,” tekannya.

Kadisdikbud juga mengingatkan, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut. Sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari langkah preventif hingga sanksi administratif jika diperlukan. Ia berharap imbauan tersebut dipatuhi demi kepentingan bersama.

Baca Juga :   IKAMASI IPB Audiensi dengan Sekda Kabupaten Sukabumi, Bahas Kegiatan Attention 6.0 IPB

“Nanti kita akan lihat apa sanksi yang relevan, dari sejak preventif, persuasif, pembinaan, dan kalau masih ada pelanggaran yang sifatnya berat, itu ada sanksi administrasi atau yang lainnya,” pungkas Punjul Saepul Hayat. (*)