Breaking News

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Restocking 9 Ribu Ikan Nilem di DAS Kecamatan Cikakak

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan Pelepasliaran (restocking) benih ikan nilem di salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi. (Kamis 11/1/2024) // (Foto : Dok Iskominfosan Kab Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dinas Perikanan Kab Sukabumi melakukan upaya pelestarian sungai melalui kegiatan Pelepasliaran (Restocking) Ikan di 3 desa Wilyah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/1/2024). Pelepas liaran tersebut masing- masing di DAS Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih.

Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tangkap, Analis Sumber Daya Ikan (SDI), Perangkat Desa Cimaja, Perangkat Desa Sukamajudan Perangkat Desa Ridogalih

Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem dengan total 9.000 ekor. Disebar di sepanjang aliran Sungai Cimaja, Sungai Cisukawayana dan Curug Indra. Sebelum pelepasliaran, dilakukan serah terima benih ikan di masing- masing desa sebanyak 3.000 ekor ikan nilem.

Baca Juga :   Konfercab PCNU XVII Kab Sukabumi, Wabup Ajak Wujudkan Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Penyerahan bibit ikan nilem di tiga desa (Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih) Kecamatan Cikakak, sebelum dilepasliarkan, Kamis (11/1/2-24).  (Sumber Foto : Dok Diskominfosan Kabupaten Sukabumi)

Diketahui Ikan nilem merupakan ikan Lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tersebut merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.

Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan. Adapun kegiatan yang dapat dilakukan, seperti bersih sungai, Penanaman pohon di lingkungan sungai atau situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi dan Pj Wali Kota Sukabumi Sepakati Pengembangan Potensi Daerah

Kegiatan perilisan ikan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.

Selain itu, Dinas perikanan mendorong agar desa dapat menerbitkan PERDES yang memuat upaya pengelolaan perairan, diantaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana PERDES ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Amanah PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan. (*rls)

Baca Juga :   Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda PP APBD 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *