FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dinas Perikanan Kab Sukabumi melakukan upaya pelestarian sungai melalui kegiatan Pelepasliaran (Restocking) Ikan di 3 desa Wilyah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/1/2024). Pelepas liaran tersebut masing- masing di DAS Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih.
Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tangkap, Analis Sumber Daya Ikan (SDI), Perangkat Desa Cimaja, Perangkat Desa Sukamajudan Perangkat Desa Ridogalih
Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem dengan total 9.000 ekor. Disebar di sepanjang aliran Sungai Cimaja, Sungai Cisukawayana dan Curug Indra. Sebelum pelepasliaran, dilakukan serah terima benih ikan di masing- masing desa sebanyak 3.000 ekor ikan nilem.
Diketahui Ikan nilem merupakan ikan Lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tersebut merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.
Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan. Adapun kegiatan yang dapat dilakukan, seperti bersih sungai, Penanaman pohon di lingkungan sungai atau situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.
Kegiatan perilisan ikan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.
Selain itu, Dinas perikanan mendorong agar desa dapat menerbitkan PERDES yang memuat upaya pengelolaan perairan, diantaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana PERDES ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Amanah PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan. (*rls)