Breaking News

Polres Sukabumi Kota Ringkus 34 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Dalam Tempo Satu Bulan

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dan jajarannya saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022) siang. (Foto : Humas Polres Sukabumi Kota)

FOKUSMEDIANEWS.COM, Sukabumi Kota – Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus 34 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dalm kurun waktu satu bulan. Para terduga tersebut diamankan dari 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dalam penjelasannya saat konferensi pers, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022) siang, membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut oleh jajarannya.

“Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sejumlah 23 perkara narkotika, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya dengan mengamankan sebanyak 34 tersangka,” ungkap Zainal, di hadapan awak media.

Baca Juga :   Konvoi Motor Diduga Menggangu Ketertiban Umum, 9 Remaja Digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota

Dari hasil pengungkapan tersebut, menurut Zainal, barang bukti yang diamankan, Sabu seberat 170,32 gram, ganja kering seberat 18,69 gram, obat berbahaya 11.676 butir, psikotropika sejumlah 219 butir. Semntara barang buktinya berupa 33 unit handphone, 3 buah alat hisap, 8 unit Timbangan, 2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar 600 ribu rupiah.

Msih menurut Zainal, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :   Forkopimda Kota Sukabumi Sidak ke Apotik, Menyusul SE Dinkes Soal Pencegahan Peredaran Obat Bentuk Sirup

“Dari barang bukti tersebut, apabila diuangkan memiliki nominal sejumlah 373 juta lebih dan dari pengungkapan ini dapat disimpulkan oleh para penyidik bahwa Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa dari para calon penggunanya,” paparnya.

Modus dari para pelaku menurut Zainal, masih menggunakan modus lama seperti dengan cara transfer, bertemu, melakukan kegiatan, arahan-arahan dari pihak penjual untuk menempel barang tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga :   Ciptakan Situasi Aman, Forkopimda Kota Bogor Gelar Silaturahmi dan Deklarasi Pemilu 2024

“Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka mengacu kepada Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 111, 112 dan 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Mengacu kepada Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber :  Humas Polres Sukabumi Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *