Breaking News

Babak Baru Sistem Imigrasi Indonesia, Menuju Peralihan ke Paspor Elektronik 100% Secara Bertahap

Sumber : Ditjen Imigrasi

FOKUSMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Babak baru sistem Imigrasi Indonesia ditandai dengan kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100% secara bertahap. Kebijakan bertahap ini dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai tanggal 1 Desember 2024.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyebutkan, mulai tanggal 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik.

Baca Juga :   Wali Kota Bogor : Manfaatkan Bonus Demografi, Jemput Indonesia Emas 2045

“Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” jelas Saffar M. Godam

Ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan; Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan, Kantor Imigrasi Batam, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Implementasi penerbitan e-paspor 100%, menurut Saffar M. Godam, merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.

Baca Juga :   Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru

“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” ujar Godam.

Keunggulan Paspor Elektronik

Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.

Baca Juga :   Jelang Akhir Tahun 2024, SMSI Sukabumi Raya Gelar Evaluasi

Keunggulan Paspor Elektronik di antaranya adalah keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan; proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip. Selain itu, e-paspor telah menjadi standarinternasional dalam dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

Sumber : Ditjen Imigrasi