Breaking News

Akibat Berbuat Cabul, Seorang Dukun Diancam 7 Tahun di Jeruji Penjara

Kapolres Sukabumi memimpin Konferensi pers mengungkap kasus pencabulan di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/12/2023)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi gelar Konferensi Pers berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dukun, di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/12/2023).

Konferensi Pers dipimping langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Dukung Imunisasi Polio, Optimalkan Peran Aktif Bhabinkamtibmas

Korban tindak pidana dalam kasus ini adalah YN (33), sedangkan pelakunya R (37) salah seorang penduduk Kampung Pasantren Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.

Modus operandi kesus ini dijelaskan oleh Kapolres Sukabumi. “Tersangka mengaku dapat mengobati penyakit korban melalui ritual. Setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk ruqiyah dengan cara dimandikan. Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa penyakit korban ada di daerah vital korban sehingga harus membuat perjanjian dengan gaib dengan cara bersetubuh dengan tersangka sebanyak 3 kali,” ujarnya di Depan Gedung Sat reskrim Polres Sukabumi

Baca Juga :   Bapeda Kab Sukabumi Berikan Anugrah Pajak Daerah 2023

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, bukti melibatkan visum et revertum dan keterangan saksi. Sedangkan ancaman hukuman yang dihadapi tersangka atas perbuatan cabulnya itu sebagaimana Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun. (**rt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *