FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI, 100 wajib pajak menerima penghargaan Anugrah Pajak Daerah 2023 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Sukabumi. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Aula Bapeda Palabuhanratu, Rabu (6/12/2023).
Anugerah pajak daerah merupakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak tahunan, yang telah mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di Kabupaten Sukabumi. Yaitu, dari 11 jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), desa dan kelurahan, kecamatan serta instansi vertikal dan pihak lainnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Toha Wilda Athoilah menjelaskan, penganugerahan pajak sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada wajib pajak atas kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Kami berikan penganugerahan ini kepada 100 wajib pajak, terdiri dari mitra kerja, elemen perusahaan dan lainnya. Dengan harapan penganugerahan ini bisa mereka sosialisasikan kepada wajib pajak lainnya supaya taat membayar pajak,” jelasnya.
Disampaikan Toha, penghargaan tersebut penting diberikan kepada wajib pajak. Sebab, pajak memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk tahun ini pendapatan pajak di Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan walaupun tidak signifikan. Naik sebesar 2 persen,” terangnya.
Pihaknya pun saat ini tengah mengevaluasi bagaimana skema pendapatan pajak di 2024 semakin baik. Oleh karena itu, dengan adanya penganugerahan pajak daerah 2023 senantiasa masyarakat taat dan tepat waktu dalam membayar pajak untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Hal ini sangat penting dilakukan untuk semua pihak atau elemen untuk berkontribusi pembangunan daerah di akhir RPJMD,” pungkasnya. (*Rls)








