FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi membantah keras adanya keterlibatan anggotanya dalam penarikan iuran terhadap lapak oleh-oleh di kawasan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya sidak dan pendataan yang dilakukan petugas terhadap deretan toko yang berdiri di atas saluran air tersebut.
Staf Analisis Kebijakan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wandi Gunawan, SM., menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui perihal adanya penarikan uang atau iuran terhadap para pedagang di lokasi tersebut.
“Kami tidak terlibat dalam iuran, bahkan tidak tahu iuran itu ke mana. Yang jelas, sekali lagi, Satpol PP tidak terlibat dalam iuran,” tegas Wandi saat ditemui di lokasi sidak, Rabu (4/11/2026).
Langkah sidak ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat serta ramainya pemberitaan mengenai pelanggaran tata ruang di jalur tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas memastikan bangunan-bangunan semi permanen itu menyalahi regulasi karena menutup fungsi saluran air.
Guna menindaklanjuti temuan ini, Satpol PP Kabupaten Sukabumi berencana melakukan koordinasi lintas sektor bersama Dinas UMKM untuk menentukan langkah penertiban atau pembinaan selanjutnya.

Pemilik Lapak Didominasi Warga Luar Sukabumi
Temuan menarik saat inspeksi tersebut, Petugas menemukan fakta bahwa mayoritas pemilik lapak oleh-oleh di jalur tersebut ternyata bukan merupakan warga lokal Sukabumi.
Wandi Gunawan, SM., mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan, para pedagang di sana didominasi oleh warga dari luar daerah, khususnya Kabupaten/Kota Bogor.
“Ternyata pemilik lapak bukan berasal dari Sukabumi, yaitu kebanyakannya dari Bogor. Hanya satu pedagang moci yang orang Sukabumi,” ungkap Wandi.
Sidak ini awalnya menyasar pelanggaran tata ruang terkait bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Petugas membenarkan adanya pelanggaran fatal karena lapak-lapak tersebut dibangun tepat di atas saluran air.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami didampingi dari pihak kecamatan melakukan pendataan. Dari hasil yang kami temukan, benar saja lapak-lapak tersebut berdiri di atas saluran air. Ini jelas sangat melanggar aturan,” tambahnya.
Satpol PP Sukabumi Gandeng DKUKM
Pasca-melakukan sidak pendataan, Satpol PP segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) untuk merumuskan solusi terbaik.
Langkah persuasif ini diambil agar penegakan perda terkait fungsi saluran air tidak serta-merta mematikan roda ekonomi para pedagang, meskipun mereka terbukti melanggar aturan tata ruang.
Wandi Gunawan, SM., menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan tahap awal sebelum kebijakan final diputuskan oleh dinas terkait.
“Kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak DKUKM. Nanti mereka yang akan menentukan, apakah ada penyuluhan atau seperti apa tindakan ke depannya,” pungkas Wandi.
Petugas juga mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan setiap aktivitas pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya. (*/Red)











