FOKUSMEDIANEWS.COM, — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik KPU 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan 73 tahun KPU dengan mengangkat tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”.
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 resmi dibuka mulai 8 hingga 22 Oktober 2026. Ajang tahunan ini menjadi ruang bagi insan pers dan masyarakat untuk menyampaikan gagasan, pengalaman, serta perspektif mengenai penyelenggaraan pemilu dan perkembangan demokrasi Indonesia melalui karya jurnalistik dan karya kreatif.
Pada penyelenggaraan tahun ini, terdapat lima subtema yang dapat menjadi fokus karya peserta, yaitu:
1. Dari TPS ke Era Digital: Transformasi Penyelenggaraan Pemilu.
2. Masyarakat dalam Pesta Demokrasi.
3. KPU Melayani
4. Reformasi dan Perubahan Besar Sistem Pemilu
5. Kelompok Rentan dalam Pemilu
Kelima subtema tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang luas bagi peserta untuk mengangkat berbagai perspektif mengenai penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat, pelayanan publik, transformasi digital, reformasi sistem pemilu, hingga keterlibatan kelompok rentan dalam demokrasi.
Tiga Kategori Kompetisi
Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 terdiri atas tiga kategori, yakni karya tulis jurnalistik, foto, dan video.
Pada tahun ini terdapat pengembangan khusus pada kategori video. Jika sebelumnya kompetisi lebih berfokus pada karya jurnalistik yang dibuat oleh jurnalis, kategori video tahun ini juga dapat diikuti oleh masyarakat umum, termasuk mahasiswa maupun warga.
Pengembangan kategori video tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi publik sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan cerita dan perspektif mereka mengenai pemilu dan demokrasi melalui konten video.
Sementara itu, untuk kategori karya tulis jurnalistik, terdapat perubahan ketentuan dibandingkan penyelenggaraan tahun sebelumnya. Peserta dapat mendaftarkan karya berupa opini atau esai, sehingga tidak lagi terbatas pada karya hard news seperti pada penyelenggaraan sebelumnya.
Adapun kategori foto pada dasarnya masih mengikuti ketentuan yang relatif sama dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya.
*Ketentuan Peserta dan Karya*
Untuk kategori karya tulis jurnalistik dan foto, peserta merupakan jurnalis. Sementara itu, kategori video dapat diikuti oleh jurnalis maupun masyarakat umum, seperti mahasiswa dan warga.
Setiap karya yang didaftarkan wajib sesuai dengan tema utama maupun salah satu subtema yang telah ditentukan.
Karya yang diikutsertakan juga harus merupakan karya asli peserta, bukan hasil plagiasi atau penjiplakan. Karya tersebut belum pernah dan/atau tidak pernah diikut sertakan dalam perlombaan Anugerah Jurnalistik KPU RI pada tahun sebelumnya.
Peserta maupun karya yang didaftarkan juga tidak boleh merupakan karya atau peserta yang sebelumnya telah menjadi pemenang dalam kompetisi Anugerah Jurnalistik KPU RI.
Setiap calon peserta wajib menyertakan identitas diri. Untuk peserta dari kalangan jurnalis, identitas yang disertakan berupa foto ID Pers, sedangkan peserta dari masyarakat umum wajib menyertakan foto KTP.
Karya yang didaftarkan tidak diperkenankan mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, provokasi, maupun materi lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Panitia berhak melakukan verifikasi terhadap keaslian dan orisinalitas karya yang didaftarkan. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, panitia berhak melakukan diskualifikasi terhadap peserta.
Keputusan Dewan Juri bersifat independen, objektif, dan final, sehingga tidak dapat diganggu gugat. Adapun komposisi dewan juri di masing-masing kategori sebanyak 3 orang yang terdiri dari pimpinan KPU RI, juga profesional jurnalistik dan konten kreator.
*Karya untuk Publikasi dan Edukasi*
Dengan mengikuti kompetisi ini, peserta menyatakan bersedia memberikan izin kepada panitia maupun KPU RI untuk menggunakan karya yang telah didaftarkan sebagai bagian dari publikasi, dokumentasi, edukasi, dan promosi kegiatan, dengan tetap mencantumkan nama pembuat karya.
Selain itu, peserta diwajibkan mengunggah karya yang diikutsertakan melalui akun Instagram pribadi dengan mencantumkan tagar: #HUT73KPURI, #KPPDEM, #AnugerahJurnalistikKPURI2026.
Peserta juga diwajibkan mengikuti (follow) akun Instagram KPU RI (@kpu_ri) dan akun KPP DEM (@kppdemri)
Ketentuan khusus dan teknis masing-masing kategori dapat diketahui melalui akun Instagram tersebut. KPP DEM yang dalam dua tahun terakhir dipercaya oleh KPU RI untuk melaksanakan Anugerah Jurnalistik KPU RI.
Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 yang juga Sekretaris Jenderal KPP DEM, Nopri Agustian, mengatakan penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik KPU RI diharapkan tidak hanya menjadi kompetisi bagi insan pers, tetapi juga menjadi ruang partisipasi publik dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pemilu dan demokrasi.
“Kami berharap Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 dapat menjadi ruang yang semakin luas bagi jurnalis maupun masyarakat untuk menyampaikan gagasan, pengalaman, dan perspektifnya mengenai pemilu dan demokrasi Indonesia. Melalui karya jurnalistik dan konten kreatif yang dihasilkan, kami ingin mendorong semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam proses sosialisasi dan edukasi kepemiluan,”ujarnya.
Menurut Nopri, pengembangan kategori video yang kini dapat diikuti masyarakat umum merupakan salah satu upaya untuk memperluas ruang partisipasi tersebut.
“Khusus kategori video, tahun ini kami memberikan ruang yang lebih luas karena dapat diikuti masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga. Harapannya, semakin banyak perspektif masyarakat yang muncul dan dapat menjadi bagian dari cerita tentang perjalanan demokrasi serta penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, karya yang dihasilkan peserta diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kompetisi, tetapi juga memiliki nilai informasi, edukasi, dan dapat memberikan gambaran mengenai berbagai sisi penyelenggaraan pemilu.
“Pada akhirnya, kami berharap kompetisi tahunan KPU RI ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, sekaligus memperkuat sosialisasi dan edukasi tentang pemilu dan demokrasi Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang memahami proses pemilu, semakin terbuka pula ruang untuk membangun partisipasi publik yang bermakna,” ujar Nopri.
Pendaftaran Dibuka 8–22 Oktober 2026. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui Google Form Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 pada tautan berikut: https://forms.gle/DY6uYjoiVqKbMjNd9.
Informasi mengenai ketentuan teknis masing-masing kategori, termasuk persyaratan karya dan mekanisme pengumpulan, dapat diperoleh melalui akun Instagram KPP DEM dan KPU RI.
Melalui tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”, Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 diharapkan menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan perjalanan demokrasi Indonesia sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi jurnalis dan masyarakat untuk turut menyuarakan pengalaman, gagasan, dan perspektif mengenai pemilu. (Rls/Red)











