FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI — Laporan proaktif dari warga Desa Cimangkok menjadi kunci bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LY. Pria tersebut resmi dideportasi pada Rabu (9/9/2026) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
LY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker E33G). Namun, berdasarkan penyelidikan atas laporan masyarakat, ia kedapatan melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan peruntukan visa tersebut.
Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Tim Kantor Imigrasi Sukabumi menuju Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak pukul 05.30 WIB.LY diterbangkan menggunakan maskapai Citilink menuju Bangkok, Thailand, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chongqing, Tiongkok. Selain dideportasi, Imigrasi juga menjatuhkan sanksi penangkalan sehingga LY tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat Cimangkok yang menjadi garda terdepan dalam pengawasan ini.
“Kasus ini membuktikan bahwa laporan warga adalah langkah awal penegakan hukum yang nyata. Kami tuntaskan hingga akhir. Imigrasi hadir untuk rakyat, dan pengawasan orang asing hanya akan efektif bila dikerjakan bersama masyarakat,” ujar Henki.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). (*/red)











