Breaking News
Hukum  

Gara-Gara Isu Santet, Pria di Palabuhanratu Sukabumi Aniaya Warga Pakai Golok

Ilustrasi penganiayaan/penusukan. Gambar direkayasa menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI)

FOKUSMEDIANEWS.COM, PALABUHANRATU SUKABUMI – Seorang pria diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok kecil.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Siliwangi Nomor 57, Kecamatan Palabuhanratu. Saat kejadian, korban diketahui tengah tertidur di depan sebuah toko alat pancing. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menusuk korban.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Tekankan Koordinasi dan Kewaspadaan Bencana Alam

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut dan punggung. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pelaku sempat diamankan oleh rekan-rekan korban di lokasi sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :   Sekretaris Kemenkop Bersama Bupati Sukabumi Bahas Koperasi Desa Merah Putih

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum,” ujar Iptu Dudi, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penusukan tersebut karena merasa telah menjadi korban guna-guna atau santet yang dituduhkan kepada korban.

Baca Juga :   Kapolres Sukabumi Hadiri Rapat Kerja Cabang Pramuka Kabupaten Sukabumi

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, dua potong pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta menyelidiki lebih lanjut motif pelaku. (*/jng)