FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Pendidikan menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, dan akuntabel, Selasa (26/5/2026), di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani No. 36 Kota Sukabumi.
Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, serta berbagai unsur kelembagaan terkait sebagai bentuk sinergi dalam mengawal pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan pelaksanaan SPMB secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan peserta didik baru, melainkan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara adil, terbuka, serta bebas dari praktik penyimpangan,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh penyelenggara pendidikan, terutama dalam mengantisipasi berbagai tekanan maupun potensi penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Ia menegaskan agar seluruh pihak mengedepankan prinsip keterbukaan, non diskriminasi, pelayanan yang ramah, serta menghindari praktik percaloan dalam bentuk apa pun.
“Saya berharap terbangun sinergi bersama untuk mewujudkan kualitas pendidikan Sukabumi yang mubarakah. Mari kita kawal pelaksanaan SPMB secara akuntabel dan non diskriminasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menyampaikan SPMB merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pendidikan karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh tahapan SPMB harus berjalan adil, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat.
“Pelaksanaan SPMB sebagaimana jalur domisili, afirmasi, prestasi dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan bersama sangat penting untuk memberantas percaloan maupun potensi penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Deden juga menegaskan peran Forkopimda sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan tertib dan sesuai petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Ia pun mengimbau para kepala sekolah agar menjalankan aturan secara konsisten dan meminta masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, untuk mengakses informasi melalui saluran resmi serta melaporkan apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.
“Wujudkan SPMB yang bersih dan tertib demi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
(Red)











