Breaking News

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pengeroyokan di Bojongloa Kidul

Konferensi Pers yang digelar Polrestabes Bandung, mengungkap kasus percobaan pengeroyokan, percobaan penganiayaan. (foto: istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus percobaan pengeroyokan, percobaan penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Jalan Inhoftank, No.89, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kejadian itu berawal saat sekelompok Pemuda yang menamakan diri WAKAP (Wargi Kapling) berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah itu, kelompok tersebut melakukan rolling melalui beberapa kawasan sambil membawa senjata tajam. Setibanya di lokasi kejadian, para Pelaku melakukan penyerangan terhadap seorang pedagang martabak bernama Agus Nugraha.

Baca Juga :   Peringati Hari Kartini, Pemkot Beri Penghormatan kepada Perempuan

Pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar sepuluh orang mencoba mengancam dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Namun, upaya tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan dan dibantu oleh warga sekitar. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah sekitar sepuluh menit melakukan aksi penyerangan.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka, diantaranya berinisial AR (17 tahun), FR (19 tahun), dan NA (18 tahun). Sementara beberapa pelaku lainnya masih berstatus DPO.

Baca Juga :   Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor

Dari tangan para Tersangka, Polisi mengamankan sejumlah Barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, Sebilah Sajam jenis Celurit panjang berwarna ungu, serta Satu unit sepeda motor Mio berwarna biru yang digunakan para Pelaku.

Kapolrestabes Bandung menegaskan, bahwa para Tersangka dijerat Pasal 170 jo 53 KUHP, Pasal 351 jo 53 KUHP, serta Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait percobaan pengeroyokan, penganiayaan, dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Baca Juga :   Lakalantas Libatkan 2 Sepeda Motor di Tegalbuleud Sukabumi, Tewaskan Anggota Satpol PP

”Para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Dr. Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han.

Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas kelompok yang membawa senjata tajam atau berpotensi menimbulkan Gangguan Kamtibmas. (*/Red)