Breaking News

Anggota DPR RI Zainul Munasichin Dorong Perluasan Jaminan Perlindungan Pekerja Informal

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Ratusan warga mengikuti sosialisasi bertajuk “Lindungi Pekerja Wujudkan Sejahtera melalui Program Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah” yang digelar di Vila Cantik, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial dan kesehatan.

Dalam paparannya, Zainul Munasichin menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat, khususnya pekerja.

Menurutnya, melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah terus memperluas cakupan perlindungan. Saat ini, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat telah mencapai sekitar 96,2 juta jiwa di Indonesia, termasuk sekitar 420 ribu warga Sukabumi.

Baca Juga :   PLUT KUMKM Sukabumi Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UKM

Ia menegaskan bahwa BPJS menerapkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit melalui pembayaran iuran sesuai ketentuan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga status kepesertaan BPJS tetap aktif.

Zainul juga menjelaskan bahwa pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, dengan prioritas bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 4.

Apabila masih terdapat warga kurang mampu yang justru masuk kategori mampu atau Desil 6 hingga Desil 10, masyarakat diminta segera mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa, kelurahan maupun Dinas Sosial agar data dapat diperbaiki.

Baca Juga :   Polisi Bantu Warga yang Alami Sakit Jantung di Cisolok

Dalam kesempatan itu, Zainul turut menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan dispensasi bagi peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran, khususnya bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 5 sesuai ketentuan yang akan diberlakukan pemerintah.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sukabumi, Nora Duita Manurung, mengapresiasi dukungan Komisi IX DPR RI sebagai mitra strategis dalam mengawal pelaksanaan Program JKN di daerah.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga ruang diskusi bagi masyarakat yang mengalami kendala, termasuk peserta PBI JKN yang status kepesertaannya tidak aktif.

Baca Juga :   Wabup Sukabumi: Muhibah Ramadan Perkuat Hubungan Ulama, Umaro dan Umat

BPJS Kesehatan juga terus memperluas layanan informasi melalui berbagai kanal pengaduan dan mobil sosialisasi yang menjangkau wilayah pelosok agar masyarakat semakin memahami manfaat Program JKN.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kepesertaan JKN aktif di Kabupaten Sukabumi saat ini baru mencapai sekitar 62 persen. Sementara itu, cakupan kepesertaan aktif di Kota Sukabumi telah mendekati 100 persen.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, sekaligus menjadi momentum menjelang peringatan hari ulang tahun ke-58 BPJS Kesehatan pada 15 Juli mendatang. (*)