FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI — Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras kepada ibu dan anak di Sukabumi dituntut hukuman masing-masing 8 tahun dan 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Hal itu berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (10/11/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa terdakwa berinisial H, yang diduga sebagai pelaku utama, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdaksa berinisial Y dituntut hukuman 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menilai tuntutan jaksa sudah cukup maksimal jika dilihat dari peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
“Melihat fakta persidangan, jelas bahwa terdakwa H merupakan otak pelaku. Semua skenario direncanakan olehnya, yang kemudian menyeret terdakwa Y untuk terlibat,” ujar Dasep.
Menanggapi keluhan terdakwa Y yang sempat beredar di media sosial, Dasep memberikan penjelasan, “Pada tahap penyidikan di Polresta Sukabumi, istri terdakwa Y bersama penasihat hukumnya sempat datang ke keluarga korban untuk memohon maaf. Pihak korban secara moral memaafkan, namun karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, biarlah pengadilan yang menilai sejauh mana kesalahan terdakwa.”
Menutup pernyataannya, kuasa hukum korban menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Y merupakan langkah untuk mengukur sejauh mana kesalahan yang telah dilakukan.
“Majelis hakim pasti akan menilai berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa. Saya yakin vonis yang akan dijatuhkan tidak akan sama,” pungkas Dasep.
Sementara Korban penyiraman, Ibu Yuli, masih menanggung penderitaan berat akibat kejadian tersebut.
“Akibat penyiraman air keras itu, saya mengalami cacat permanen di bagian wajah, dada, paha, dan tangan. Saya harus menjalani operasi berulang kali, dan hingga kini belum sembuh. Anak saya juga mengalami cacat permanen di punggung dan kepala,” ungkap Yuli.
Ia menambahkan, “Kalau bicara kesusahan, saya juga lebih susah. Saya hidup sebatang kara bersama anak dan berbulan-bulan tidak bisa bekerja karena luka bakar yang saya alami.” (*)





