FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Bupati Sukabumi, H Asep Japar, menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, terhadap nota pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu (6/8/2025). Agenda rapat paripurna selain penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Bupati H asep Japar menyatakan sependapat bahwa saran-saran yang telah disampaikan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar perubahan APBD 2025 menjadi lebih optimal.
“Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus dilakukan secara nyata, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi PAD secara baik,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti peningkatan belanja daerah dalam perubahan APBD 2025, terutama pada pos belanja pegawai. Kenaikan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah terkait pengangkatan PPPK dan kewajiban pemberian tunjangan penghasilan yang setara dengan PNS.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pelaksanaan belanja modal khususnya infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan agar selesai tepat waktu sehingga tidak bergeser ke tahun anggaran berikutnya.
“Dalam perubahan APBD ini, kami juga telah mengakomodir program dan kegiatan yang selaras dengan rancangan RPJMD yang sedang disusun,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS 2026, Bupati menjelaskan bahwa penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta memperhatikan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Beliau menyebut bahwa fokus utama tahun 2026 adalah pemenuhan belanja wajib mengikat, penerapan standar pelayanan minimal, dan pelaksanaan program prioritas. Namun demikian, Bupati mengakui bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 masih disusun sebelum terbitnya Peraturan Presiden tentang rincian APBN maupun informasi resmi alokasi transfer ke daerah (TKD). Oleh karena itu, angka-angka dalam dokumen sementara ini masih didasarkan pada realisasi tahun-tahun sebelumnya serta disesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
“Penyesuaian akan dilakukan setelah dokumen resmi APBN 2026 ditetapkan,” pungkasnya.
Sidang paripurna dihadiri pula oleh Wakil Bupati H Andreas, Sekda H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan undangan lainnya. (*/Red)











