Breaking News

Sidang Putusan Sengketa Konsumen, BPSK Kab Sukabumi Tolak Gugatan Suparman Terhadap BRI Unit Surade

Sidang putusan atas sengketa konsumen antara Suparman selaku penggugat terhadap BRI Unit Surade sebagai tergugat. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi akhirnya menggelar sidang putusan atas sengketa konsumen antara Suparman, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade (sebagai penggugat) melawan BRI Unit Surade (tergugat), pada Jumat (16/5/2025). Sidang keempat digelar di Kantor BPSK Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Majelis Hakim BPSK, Dede Wahyudi menyampaikan, sidang kali ini dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan Suparman.

Baca Juga :   Barisan Ayep Zaki Gelar Khitanan Massal, Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial di Kota Sukabumi

“Fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa penggugat tidak mengakui adanya penandatanganan dokumen. Jika memang benar tidak pernah menandatangani, maka muncul dugaan pemalsuan tanda tangan. Hal ini di luar kewenangan BPSK dan masuk dalam ranah kepolisian untuk dibuktikan secara forensik,” ujar Dede.

Ia menambahkan, salinan putusan dapat diambil oleh masing-masing kuasa hukum tujuh hari setelah sidang, pada Jumat (24/5). Jika salah satu pihak merasa tidak puas atas putusan tersebut, mereka berhak mengajukan peninjauan atau banding ke pengadilan.

Baca Juga :   Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sukabumi : Pancasila Sumber Kekuatan Bangsa

Selama proses persidangan, Dede juga menegaskan, BPSK sejak awal telah membuka ruang untuk konsiliasi dan mediasi. Namun karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka proses berlanjut ke arbitrase hingga akhirnya diputuskan secara hukum.

“BPSK selalu mengutamakan penyelesaian damai. Tapi ketika masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya, maka putusan harus dijatuhkan. Wajar jika kemudian ada yang merasa senang dan ada pula yang kecewa,” jelasnya.

Baca Juga :   PWI Peduli Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Kabupaten Sukabumi

Usai sidang, baik kuasa hukum Suparman maupun pihak BRI belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil putusan BPSK tersebut. (**/Moh. Rapik)