Breaking News

427 Ribu PBI-APBD di Kabupaten Sukabumi Rumahnya akan Ditempel Stiker Secara Bertahap

Skretaris Dinas Sosial Kabupaten sukabumi, Masykur Alawi (tengah) sedang berdiskusi dengan Kadinsos di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. (Foto : Istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Sosial telah mengagendakan program labelisasi rumah warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah).

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi menyebutkan, telah dilakukan pemetaan dengan turun ke lapangan untuk verifikasi dan validasi data terhadap warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai dengan APBD. Hasil validasi, di Kabupaten Sukabumi terdapat 427 ribu warga yang masuk penerima bantuan iuran PBI deri bersumber APBD.

Baca Juga :   Peringati HRI, BNPB Bersama Squad PBI Gelar Pameran dan Simulasi Kebencanaan

“Penerima Bantuan Iuran (PBI)  yang bersumber dari APBD adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai pemerintah daerah bagi masyarakat yang masuk kriteria tidak mampu. Dimana manfaat PBI bagi masyarakat tidak mampu yaitu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” ujarnya Masykur Alawi di kantornya, Selasa (7/1/2025).

“Dari total 427 ribu penerima bantuan iuran dari APBD tersebut, direncanakan sebanyak lima ribu rumah warga (penerima bantuan iuran dari APBD-red) di tahun ini akan ditempel stiker bertuliskan ‘Rumah Tangga ini Termasuk Kategori Tidak Mampu yaitu PBI’. Lalu, catatannya bila stiker tersebut di cabut otomatis akan dilepas kepesertaan PBI APBD-nya,” tambah Masykur Alawi.

Baca Juga :   Intensitas Pengunjung Tatap Muka Ramai, Petugas P2U Lapas Warungkiara Perketat Penggeledahan

Ia menambahkan , dari data verval (yang sudah di verifikasi dan validasi, dimana keabsahannya telah dipastikan) tersebut secara bertahap akan dilaksanakan labelisasi rumah. Dalam pelaksanaanya dipastikan akan ada desa atau kecamatan sebagai percontohan.

“Dimana enam kategori verval yang dilaksanakan, diantaranya yang pertama tidak layak menerima, kedua nama peserta telah meninggal, ketiga pindah alamat, lalu keempat terdapat masalah administrasi kependudukan, kelima atas nama tidak ditemukan, ke enam ada penerima dan benar-benar layak menerima PBI APBD,” jelas Masykur,

Baca Juga :   Pembangunan Mini Soccer dan Balai Benih Ikan ditinjau Wabup Sukabumi

Sekdis Sosial juga menjelaskan, tahap pertama labelisasi rumah penerima PBI APBD baru 5 ribu, karena menyesuaikan dengan anggaran. Pada Anggran perubahan 2024 tidak dapat memenuhi semuanya, terlebih pasca penanganan darurat bencana alam.

“Bertahap, jika labelisasi keseluruhan PBI APBD sebanyak 427 ribu tidak akan cukup. Sementara ketersediaan stiker baru lima ribu saja, jadi sesuai data labelisasi akan dilaksanakan secara bertahap,” pungkas Masykur Alawi.

(AR/Nurdiansyah)