Breaking News

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, membahas Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Bupati Sukabumi H Asep Japar, dalam hal ini diwakili Wakil Bupati, H Andreas, menyampaikan nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.

Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang digelar Kamis (15/5/2025).

Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Paparkan Program Prioritas Saat Muhibah Ramadhan di Sagaranten

“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” ujar Bupati Sukabumi yang dibacakan Wakil Bupati, H Andreas.

Disampaikannya, pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Baca Juga :   Warga Binaan Lapas Warungkiara Salurkan Hak Pilih, Kalapas : Berkat Kolaborasi Semua Pihak, Pemungutan Suara Berjalan Lancar

Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :   600 Pelari dari Berbagai Daerah Ikuti Geopark Ciletuh Run 2024 di Pantai Palangpang Ciemas

Pembentukan dana cadangan akan dilakukan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.

Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya. (*/Red)