Breaking News

Rapat Paripurna ke-10/2025 DPRD Kab Sukabumi, Wabup Sampaikan Nota Pengantar Raperda PDRD

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelat Rapat Paripurna ke-10 tahun 2025 dengan agenda mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Foto : istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 pada Tahun Sidang 2025, pada Kamis, (10/04/2025), di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, memimpin langsung rapat paripurna tersebut, didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

Agenda rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13.1/1415/Kedua Tanggal 27 Maret 2025 tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 dan berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang Permohonan Paripurna Raperda. 

Baca Juga :   Relawan dan Satf PMI Kab Sukabumi Ikuti Diklat Pengurangan dan Kajian Risiko Bencana
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin rapat paripurna DPRD ke-10 tahun 2025. (foto : istimewa)

Wakil Bupati menekankan, kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain :

Baca Juga :   Rembug Stunting, Bangun Sinergitas dan Komitmen Bersama dalam Percepatan Penurunan Stunting
Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas, menyampaikan nota pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (foto : istimewa) 

Wakil Bupati juga mengingatkan akan pentingnya revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi. Keterlambatan dalam merevisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.

Baca Juga :   Gubernur Jabar Hadiri Milangkala Desa Sukakersa, Sampaikan Agenda Strategis Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas Pembangunan

Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. (*/Red)