Breaking News

Penanganan Korban TPPO, Sekda Ade Suryaman Minta Kuatkan Kolaborasi, Koordinasi dan Aksi Bersama

Sekda Kab Sukabumi H Ade Suryaman membuka Pelatihan Identifikasi, Perlindungan dan Dukungan Korban Regional Pemulihan dan Reintegrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa, (25/02/25) di Hotel Pangrango Sukabumi. (Foto : Ist)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman membuka Pelatihan Identifikasi, Perlindungan dan Dukungan Korban Regional Pemulihan dan Reintegrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Yayasan DarkBali Indonesia, Selasa, (25/02/25) di Hotel Pangrango Sukabumi.

Direktur Yayasan DarkBali Putu Darma Asti mengatakan, pelatihan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penanggulangan TPPO. Seperti diketahui TPPO adalah kejahatan yang bertujuan mengeksploitasi manusia untuk keuntungan ekonomi. Dan hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Menurut Putu Darma, pihaknya ingin agar komunitas anti perdagangan manusia memiliki pemahaman yang sama mengenai SOP untuk penanganan korban dan penyintas perdagangan manusia. Dirinya mengaku sangat gembira, karena pelatihan ini disesuaikan secara khusus untuk Indonesia, termasuk studi kasus dan protokol yang disajikan.

Baca Juga :   Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Sekda Sukabumi : Perlu Kolaborasi

” Program Pelatihan ini telah kami lakukan pertama kali di Bali, di NTB dan di Indramayu,” tutur Putu Darma Asti.

Dalam sambutanya, Sekda Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman mengatakan, perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia, faktor ekonomi merupakan faktor utama yang dapat menjadi penyebab masyarakat terjebak dalam jerat praktek perdagangan orang. Disisi lain kaum perempuan dan anak menjadi kaum yang paling rentan untuk menjadi korban karena mereka sangat lemah dalam mengantisipasi bujuk rayu para pelaku TPPO.

Baca Juga :   Puncak Pertama Libur Natal, Lonjakan Pergerakan Masyarakat Masih Terkendali

“Dalam menangani korban TPPO tidak dapat diserahkan kepada satu pihak saja, diperlukan kolaborasi, koordinasi dan aksi bersama sebagai sebuah tim sebagaimana amanat Menteri Perempuan dan Perlindungan anak RI no 2 tahun 2024,” terangnya.

Selain memperkuat pencegahan, lanjut Sekda, semua diharuskan bergerak cepat dan sigap dalam penanganan korban TPPO serta harus mempersiapkan berbagai rencana tindakan nyata untuk melakukan penanganan agar korban TPPO bisa segera menerima layanan yang diperlukan.

Baca Juga :   Jelang Usia ke-208 Tahun, KRB Gelar Bazar Pekan Budaya Nusantara

Sekda berharap betapa pentingnya Program ini, karena itu dirinya meminta peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh sungguh sehingga mampu meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan dalam upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten Sukabumi khususnya.

Hadir dalam acara tersebut unsur Kejaksaan, Polres, Bagian Hukum, TP PKK, LSM dan Undangan lainnya. (*/Red)