Breaking News

PT Perkebunan Karet ‘Suka Karet’ Lepas Hak 31,97 Ha Untuk Kepentingan Masyarakat

Penandatanganan surat pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare lahan HGU PT Perkebunan Karet Suka Karet, di Pendopo Sukabumi, Rabu, 12 Juni 2024. (Foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – PT. Perkebunan Karet Suka Karet melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) miliknya seluas 31,97 hektare di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara untuk kepentingan masyarakat. Surat pelepasan hak atas tanah tersebut ditandatangani oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dengan sejumlah pihak terkait, di Pendopo Sukabumi, Rabu, 12 Juni 2024

Baca Juga :   Paguron Sukabumian Kujang Kencana Raih Juara Umum Festival Pencaksilat Bupati Cup 2024

Berdasarkan data yang dihimpun, tanah HGU yang dilepaskan tersebut diperuntukan berbagai hal. Dimulai untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi, dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan Hamami mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada PT. Perkebunan Karet Suka Karet. Terutama atas pelepasan hak atas HGUnya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :   Puncak Satu Abad NU, Bupati Sukabumi Amanatkan Jaga Kekompakan Dan Terus Berkontribusi Untuk NKRI
(Foto : istimewa)

“Saya bersyukur dan berterima kasih ke PT. Perkebunan Karet Suka Karet. Semoga tanah yang dilepas bisa bermanfaat untuk semua,” ujarnya.

Dirinya meminta lahan yang telah dilepaskan, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan bisa menyejahterakan masyarakat. “Ketika mendapatkan penyisihan ini, semoga bisa mendapatkan peluang hasil,” ucapnya.

(Foto : istimewa)

Sementara itu, Direktur PT. Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan hak ini merupakan suatu kado. Apalagi, setelah penantian yang relatif lama.

Baca Juga :   Ops Keselamatan Lodaya 2023, Polisi Tegur Ratusan Pelanggar Lalulintas, Pengendara Sepeda Motor Mendominasi

“Proses ini tak sederhana. Proses satu persatu diikuti sesuai aturan yang ada. Ini sangat menggemberikan,” ungkapnya.

Menurutnya, pasca pelepasan ini, masyarakat memiliki kepastian. “Tibalah saat ini patut menghaturkan puji syukur kepada tuhan,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *