Breaking News

30 Mahasiswi HI Universitas Darussalam Gontor Belajar Diplomasi Sister City

Wakil Walki Kota Bogor Dedie A Rachim menerima kunjungan 30 mahasiswi semester 6 Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor guna belajar langsung tentang diplomasi Sister City di Kota Bogor, Rabu (24/1/2024) (Foto : Diskominfo Kota Bogor)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Sebanyak 30 mahasiswi semester 6 Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor belajar langsung tentang diplomasi Sister City di Kota Bogor. Para mahasiswi ini diterima langsung Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu (24/1/2024).

Dosen Prodi Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor, Ida Susilawati mengatakan, ada 30 mahasiswi Hubungan Internasional yang datang untuk belajar memahami dan mengembangkan wawasan terkait mata kuliah diplomasi, khususnya diplomasi Sister City langsung dari Kota Bogor yang dikenal aktif menjalin Sister City di beberapa kota. Mulai dari kota di Jepang dan juga kota di Eropa.

Baca Juga :   KMNU Gelar Harlah dan Munas ke-X

“Bogor termasuk kota yang cukup aktif terkait pengembangan Sister City. Setelah kunjungan ini mahasiswi akan membuat berita acara dan artikel terkait dengan Sister City di Kota Bogor,” katanya.

Foto : Dok Diskominfo Kota Bogor

Kepala Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Setda Kota Bogor, Dicky Iman Nugraha mengatakan, Sister City merupakan bentuk kerja sama daerah yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah. Kerja sama daerah ini harus memenuhi dua aspek, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat kualitas publik.

“Jadi tidak bisa tiba-tiba Kota Bogor bekerjasama dengan daerah lain tanpa ada nilai tambah antara dua pemerintah daerah yang bekerja sama,” terangnya.

Baca Juga :   Bimtek Supervisi Inventarisasi GRK dan MPV, Sekda Kota Bogor Paparkan Mitigasi Gas Rumah Kaca

Terkait dengan kerja sama pemerintah daerah di luar negeri, lanjut Dicky, kerja sama itu harus berdasarkan persetujuan pusat alias tidak boleh bekerjasama tanpa diketahui pemerintah pusat. Terdapat dua bentuk kerja sama luar negeri, pertama provinsi kembar dan kedua kota/kabupaten kembar atau yang dikenal dengan Sister City.

“Persyaratannya lainnya yakni harus memiliki hubungan diplomatik. Kalau pemerintah Indonesia tidak punya hubungan dengan pemerintah negara itu, maka tidak bisa bekerja sama sebagai Sister City,” jelasnya.

Baca Juga :   Wakil Wali Kota Bogor Dampingi Mendag ke Pasar Cek Bahan Pokok
Foto : Dok Diskominfo Kota Bogor

Ia melanjutkan, hal yang dikerjasamakan pun harus urusan pemerintah daerah, atau apa yang menjadi kewenangan daerah. Pemkot tidak bisa bekerjasama dalam urusan politik luar negeri, atau fiskal karena itu kewenangan pemerintah pusat. Tak hanya itu, kerja sama dalam bentuk Sister City harus memiliki kesamaan. Mulai dari kemiripan geografi, kultur masyarakat atau lainnya yang bisa dipelajari satu sama lain.

“Kota Bogor banyak melakukan kerja sama dengan luar negeri dan daerah lain. Karena ini juga banyak pembangunan di Kota Bogor yang dibangun tanpa biaya APBD yang memang terbatas,” ujarnya. (*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *