Breaking News

Tunggu Proses Mediasi Pembangunan MIAH, Warga Jaga Kondusivitas Wilayah

Pemasangan spanduk dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat bersama unsur wilayah serta Forkopimcam Bogor Utara. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bersama tokoh agama menyepakati penetapan status keadaan konflik pada Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH), Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diperpanjang.

Informasi perpanjangan penetapan status keadaan konflik ini dilakukan dengan pemasangan spanduk, dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat bersama unsur wilayah serta Forkopimcam Bogor Utara, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :   Rapat KSB dan Anggota SMSI Sukabumi Raya, Bentuk Kepengurusan Periode 2025-2028

Rahmat Hidayat menyampaikan pemasangan spanduk ini diawali dengan penetapan terkait dengan adanya konflik yang terjadi.

“Dengan surat keputusan wali kota maka dilakukan pembatasan dan penutupan kawasan. Melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal untuk menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman,” ucapnya.

Baca Juga :   Hadiri Silaturahmi "Lailatul Ijtima", Bupati Sukabumi: Ukhuwah islamiyah Fondasi Moral Perkokoh Keharmonisan dan Soliditas

Pemasangan spanduk ini juga sebagai langkah untuk mengedepankan perdamaian melalui proses mediasi, maka kedua belah pihak, termasuk warga yang ada di lingkungan pembangunan MIAH untuk menjaga kekondusifan wilayah.

“Pemasangan spanduk perpanjangan penetapan status keadaan konflik yang sekarang tidak ada batas waktu, tetapi menunggu hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional kedua belah pihak dan Ombudsman, sampai ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya. (*)

Baca Juga :   Satu Dekade PFI Bogor Raya, Jenal Mutaqin: Foto Sebagai Pengingat