Breaking News

Sinergi Pengawasan Keimigrasian Diperkuat, Sinergi Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi di Palabuhanratu

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi di Hotel Grand Inna Samudera Beach, Palabuhanratu. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI — Pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan keimigrasian di berbagai daerah melalui kolaborasi lintas sektoral. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan mengambil langkah konkret dalam bentuk Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Kamis (8/5/2025) di Hotel Grand Inna Samudera Beach, Palabuhanratu.

Kegiatan ini menjadi forum strategis yang melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai instansi, baik dari unsur keamanan, hukum, maupun pemerintahan daerah. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Amar Buchdiansyah beserta jajaran, serta seluruh anggota Timpora Kabupaten Sukabumi.

Anggota Timpora terdiri dari perwakilan Kodim 0622, Polres Sukabumi, Kejaksaan Negeri, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesbangpol, Satpol PP, Disdukcapil, Disnaker, Dinas Perumahan dan Permukiman, DPMPTSP, Koramil dan Polsek Palabuhan Ratu, serta unsur pemerintahan Kecamatan Palabuhanratu. Pada rapat Timpora ini dihadiri langsung oleh Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Kav Andhi Ardana Valeriandra.

Baca Juga :   Wabup Sukabumi Buka Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten
Rakor Timpora Kabupaten Sukabumi di Hotel Grand Inna Samudera Beach, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (foto : istimewa)

Membangun Sinergi Lintas Instansi

Rakor dibuka secara resmi setelah peserta bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan dari Ketua Panitia, yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Ready Jootje Ratag.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjenim Jawa Barat menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara instansi yang tergabung dalam Timpora. Menurutnya, tantangan pengawasan Orang Asing semakin kompleks dan dinamis, sehingga membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kebijakan di daerah.

“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi momen penting untuk menyatukan persepsi dan menyusun langkah konkret dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Baca Juga :   Air Sungai Cibuntu Menggerus Pinggiran Jalan Desa Hingga menyempit di Kp.Salamanjah Tamanjaya Ciemas

Paparan Strategis Terkait Potensi Pelanggaran

Acara berlanjut dengan paparan dari Narasumber, Torang Pardosi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Dalam pemaparannya, Torang Pardosi mengulas secara mendalam dasar hukum pembentukan Timpora, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Ia menekankan bahwa Timpora bukan sekadar forum koordinasi biasa, tetapi menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran keimigrasian, seperti :

  • Tidak melaporkan perubahan status sipil;
  • Melebihi batas waktu izin tinggal (overstay);
  • Penggunaan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara ilegal;
  • Penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukan;
  • Sponsor atau penjamin fiktif;
  • Pemalsuan dokumen izin tinggal;
  • Penggunaan alamat fiktif;
  • Dan perkawinan semu yang tidak sah secara hukum.
Baca Juga :   30 Rumah Rusak Sedang dan Ringan Diterjang Angin Puting Beliung di Kecamatan Kabandungan

“Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi berpotensi menimbulkan ancaman keamanan dan stabilitas sosial di daerah,” tegas Torang Pardosi.

Ia pun menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak cukup dilakukan oleh Kantor Imigrasi semata. Sinergi antar lembaga menjadi kunci utama agar pengawasan dapat dilakukan secara komprehensif dan efektif.

Langkah Progresif dalam Pengawasan Orang Asing

Rakor Timpora Kabupaten Sukabumi ini mencerminkan komitmen serius seluruh unsur pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan keimigrasian. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap Orang Asing dapat dilakukan secara lebih terarah, akurat, dan berbasis kewenangan.

Sinergi ini juga menjadi bentuk kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi dinamika mobilitas global yang semakin tinggi, serta potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. (*/Red)