Breaking News

Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kab Sukabumi, Penyampaian Jawaban Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD

Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD. (Foto : Istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2025, bertempat diruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, (15/01/2025).

Agenda rapat paripurna kali ini penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda Prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Serta Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   Cerita Disabilitas Jadi PNS di Kota Bogor, Bima Arya Siap Dorong Kembangkan Karir
Penyampaian Jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD (Foto : Istimewa)

Penyampaian jawaban fraksi-faksi DPRD diawali Fraksi Partai Golkar dan PAN, disampaikan oleh Rika Yulistina. Disusul Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh H. Syarif Hidayat, Fraksi PKB disampaikan oleh Saepul Rahman, S.Sy, Fraksi PKS disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, Fraksi PDI-P disampaikan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman dan Fraksi PPP disampaikan oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah.

“Dari hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan untuk ketiga Raperda,” ungkap pimpinan DPRD.

Baca Juga :   Strategi Kembangkan Potensi Wisata, Dinas PU Gelar Event Mancing di Situ Habibie

Budi Azhar menjelaskan, berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas tiga Raperda Prakarsa DPRD, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut, ditugaskan kepada Alat Kelengkapan sesuai dengan pembidangan tugas alat kelengkapan dan pengusul dari masing-masing raperda.

Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air dan Raperda tentang Jasa Lingkungan, dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Baca Juga :   Kadis Perikanan Monev Sub Pin Polio Di Bojonggenteng, Semua Antusias Dan Bersinergi
Dari kiri ke kanan : Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali dan Wakil ketua II DPRD H. Usep pada rapat paripurna DPRD ke-3 Tahun Sidang 2025. (Foto : Istimewa)

Pimpinan rapat paripurna berharap, Bapemperda dan Komisi I DPRD bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab untuk mencapai target Propemperda Tahun 2025.

“Kami ucapkan selamat bekerja kepada Bapemperda dan Komisi I DPRD, semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab, sehingga pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2025,” pungkas Budi Azhar. (*)