Breaking News

Perkuat Pelestarian Budaya dan Lingkungan, DPRD Kab Sukabumi Tetapkan Raperda Patanjala

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana saat menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Raperda Patanjala) pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/11/2025). foto: istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, yang dikenal dengan Perda Patanjala. Penetapan Raperda ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD ke-40 Tahun Siding  2025, Rabu (12/11/2025).

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bayu Permana menyebutkan, Raperda ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan kearifan lokal Sunda dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.

“Penyusunan Raperda Patanjala ini didorong oleh dukungan terhadap visi Sukabumi Mubarokah, dengan penguatan dua indikator utama, yaitu pemajuan kebudayaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup,” tutur Bayu.

Baca Juga :   Monev Kwarcab Pramuka Kota Bogor Pastikan Program Kerja Efektif dan Akuntabel

Selain itu, menurut Bayu, dilatarbelakangi dengan kondisi tingginya risiko bencana ekologis, seperti banjir dan longsor, akibat menurunnya daya dukung lingkungan dan gangguan terhadap kawasan sumber air. Serta, arahan Gubernur Jawa Barat, agar pengelolaan tata ruang dan lingkungan di Sukabumi berlandaskan nilai-nilai kebudayaan Sunda atau kabuyutan.

“Raperda ini menegaskan bahwa pelestarian pengetahuan tradisional merupakan bagian penting dari upaya pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada keseimbangan alam dan kelestarian budaya,” tambahnya.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Tinjau Penanganan Longsor di Cimapag Simpenan

Raperda yang terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal ini, secara substansi mencakup lima hal penting, yaitu:

  1. Pengaturan tentang pengetahuan tradisional Patanjala sebagai dasar pelindungan kawasan sumber air;
  2. Klasifikasi kawasan: leuweung larangan (suaka), leuweung tutupan (lindung), dan leuweung baladahan (budidaya);
  3. Tahapan pelindungan berbasis kultural: tatahar, naratas, dan netepkeun;
  4. Peran masyarakat dalam pelestarian, pengawasan, serta pendidikan budaya dan lingkungan;
  5. Pendanaan dan pengawasan yang melibatkan perangkat daerah dan sumber pembiayaan sah lainnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Bapemperda merekoemdasikan agar pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut teknis, menyediakan anggaran yang memadai untuk inventarisasi dan revitalisasi kawasan Patanjala, meningkatkan literasi dan digitalisasi pengetahuan tradisional, serta melakukan monitoring dan evaluasi tahunan untuk menjamin implementasi perda.

Baca Juga :   Anggota DPRD Kab Sukabumi Hj. Elis Ernawati Kunjungi Pasien AZH di RSUD Sekarwangi

“Harapan kami, Raperda Patanjala ini menjadi tonggak kebangkitan ekologis dan kultural Sukabumi, mengembalikan harmoni antara manusia, budaya, dan alam. Sebagaimana falsafah Sunda, ‘dinu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna sampeureun jaga’, apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan bagi masa depan,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. (*/Red)