FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri melakukan pertemuan dengan kepala UPTD Samsat Palabuhanratu di ruang Data dan informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09/2024).
Dari pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa Bapenda Propinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2024. Pemutihan ini mulai Priode 01 Oktober sampai dengan 30 November 2024.
Lima keuntungan yang bisa diperoleh di tahun 2024 ini, yaitu 1). Bebas biaya balik nama kendaraan second, 2). Bebas denda pajak kedaraan, 3).Bebas tunggakan pokok 3,4,5 dan seterusnya, 4). Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, 5). Diskon pajak kendaraan bermotor.
“Ayo manfaatkan program ini bagi warga jawa barat terutama warga kabupaten sukabumi” ucap Herdy Somantri seusai pertemuan.
Program tersebut sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat, bahkan banyak yang menanyakan. “Untuk informasi pengecekan pajak kendaraan bisa melalui aplikasi sapa warga yang bisa di downdload di playstore atau untuk warga sukabumi bisa melalui nomor layanan whats app 0857 9888 8110, untuk mengecek informasi jumlah pembayarannya,” pungkasnya. (*)