Breaking News

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024

Pertemuan Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri dengan kepala UPTD Samsat Palabuhanratu di kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09). Foto : istirnewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri melakukan pertemuan dengan kepala UPTD Samsat Palabuhanratu di ruang Data dan informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09/2024).

Dari pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa Bapenda Propinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2024. Pemutihan ini mulai Priode 01 Oktober sampai dengan 30 November 2024.

Baca Juga :   Doubel Manfaat Gebyar Sipenyu, Gratis Denda Pajak dan Brhadiah Umroh

Lima keuntungan yang bisa diperoleh di tahun 2024 ini, yaitu 1). Bebas biaya balik nama kendaraan second, 2). Bebas denda pajak kedaraan, 3).Bebas tunggakan pokok 3,4,5 dan seterusnya, 4). Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, 5). Diskon pajak kendaraan bermotor.

Foto bersama Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri (ketiga dari kanan) dengan kepala UPTD Samsat Palabuhanratu dan jajaran, usai pertemuan di kantor Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Foto : istirnewa0

“Ayo manfaatkan program ini bagi warga jawa barat terutama warga kabupaten sukabumi” ucap Herdy Somantri seusai pertemuan.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Kepala Daerah se-Provinsi Jabar, Bahas Realisasi Anggaran dan Investasi

Program tersebut sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat, bahkan banyak yang menanyakan. “Untuk informasi pengecekan pajak kendaraan bisa melalui aplikasi sapa warga yang bisa di downdload di playstore atau untuk warga sukabumi bisa melalui nomor layanan whats app 0857 9888 8110, untuk mengecek informasi jumlah pembayarannya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *