FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, akhirnya di sepakati Bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-27, pada Kamis (31/07/2025), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali.
Dalam kesempatan itu, Budi Azhar Mutawali menyampaikan , agenda rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli s.d Agustus 2025.
DPRD Kabupaten Sukabumi, menurut Budi Azhar, telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor :903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan amanat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur pada tanggal 30 Juli 2025.

Dalam Rapat Paripurna ini, disampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD oleh Hera Iskandar dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM, berdasarkan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, yang ditanda tangani oleh Bupati, Wakil Bupati serta pimpinan DPRD.
“Dengan telah ditetapkan dan disetujui Raperda tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya untuk dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Raperda, menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujar Ketua DPRD.
Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Perangkat Daerah terkait yang telah bekerja dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda tersebut.
Acara ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dihadiri pula oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya. (*/Red)











