FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Terkait program pengadaan dan penjualan seragam batik resmi untuk Madrasah Diniyah, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Sukabumi, Bukhori Muslim, menghimbau agar lembaga pendidikan diniyah menyampaikan informasi secara transparan kepada wali murid, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan persepsi negatif.
Bukhori Muslim menjelaskan, seragam batik tidak bersifat wajib. Wali murid bebas memutuskan untuk membeli atau tidak. Program ini bertujuan mendorong kebersamaan dan keseragaman di Madrasah Diniyah, namun tetap mengedepankan fleksibilitas.
Masih menurutnya, program ini telah berjalan lama dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait.
“Seragam batik resmi merupakan bagian dari program yang telah disahkan melalui koordinasi antara pengurus wilayah, pengurus pusat, dan FKDT. Termasuk Kementerian Agama juga dilibatkan sebagai mitra strategis dalam pengadaan ini, mengingat Kemenag memberikan izin operasional kepada madrasah. Maka kami memastikan seluruh langkah program ini sesuai aturan serta selaras dengan kebijakan pemerintah,” ungkapnya, Kamis (16/01/2025).
Berkenaan pengadaan bahan kemeja dan standar harga, Bukhori menjelaskan, bahan seragam diperoleh langsung dari koperasi tingkat provinsi untuk menjamin kualitas dan keterjangkauan harga.
“Di Kota Sukabumi, seragam batik dijual dengan harga sekitar Rp. 70.000. Harga ini dinilai wajar dan disesuaikan dengan kondisi lembaga masing-masing,” tukasnya.
Agar tidak menjadi beban bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, FKDT mengingatkan agar setiap lembaga tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi, meskipun hukum jual beli memungkinkan keuntungan.
“Hal ini bertujuan menjaga keadilan bagi wali murid, jadi tidak ada paksaan, pengadaan seragam bersifat opsional,” bebernya. (*AR)