FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Penolakan terhadap RUU penyiaran terus menggema di seantero nusantara. Para juru warta (wartawan/jurnalis) dari tingkat nasional (di Jakarta), provinsi hingga Kabupaten/Kota bersatu menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Hari ini, Selasa (28/5/2024), 12 organisasi kewartawanan di Sukabumi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jend. Sudirman, No. 40, Citepus, Pelabuhan Ratu. Sekitar 150 wartawan (jurnalis) dari media online, media cetak dan media elektronik bersatu menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Sesampainya di kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, para wartawan melakukan aksinya dengan berbagai ekspresi kekecewaan, baik dengan orasi maupun beragam tulisan penolakan dengan poster. Seperti, Jangan Bungkam Mulutku, Jurnalis Bukan Teroris, Jangan Bungkam Demokrasi, Tolak RUU Piomongeun (jadi bahan pembicaraan-red), dan banyak lagi tulisan penolakan lainnya.
Walau suara orator lantang dengan nada kekecewaaan, tulisan-tulisan poster yang tajam dari para jurnalis Sukabumi, namun jalannya aksi demontrasi penolakan RUU Penyiaran itu berjalan kondusif dan terkendali. Sejumlah petugas pengamanan diturunkan oleh Polres Sukabumi dengan santun mengawal jalannya aksi penyampaian aspirasi para jurnalis tersebut.

Nampak hadir beberapa anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang menerima kedatangan para Demonstran, diantaranya Ketua Komisi I, Paoji Nurjaman dari fraksi PDIP dan Badri Suhendi dari fraksi Demokrat. Sementara saat berita ini diturunkan, kehadiran Ketua DPRD masih ditunggu para demonstran.
“Kami insan pers menolak dan meminta dibatalkan terkait revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Salah satunya yang kami soroti tentang investigasi, karena investigasi merupakan karya tertinggi jurnalistik, kalau sampai hal itu dilarang sama saja dengan mengebiri kemerdekaan pers yang merupakan perjuangan dan amanat reformasi,” ucap Achmad Zazuli wartawan cybernewsnasional.com
Sampai saat ini audensi masih berlangsung alot dan masih menunggu ketua DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menandatangani dan memastikan pengiriman langsung surat penolakan RUU Penyiaran kepada DPR RI, sebagai tindak lanjut penyaluran aspirasi para wartawan Sukabumi.

Beberapa Pasal RUU Penyiaran yang Menjadi Kontroversi
Beberapa pasal pada RUU penyiaran yag menjadi sorotan hingga memunculkan penolakan keras para jurnalis, diantaranya : Pasal 50B ayat 2 huruf c, yang mengatur pelarangan media menayangkan konten siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis.
Selain itu Pasal 50B ayat 2 huruf k, mengatur penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung kebohongan, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini membingungkan dan bisa menjadi alat kekuasaan membungkam dan mengkriminalisasi insan pers.
Pasal lainnya, adalah pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2, yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di dewan Pers. (*Fitra Yudi)
Editor : Anom Nurzain