FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang Ke-1 Tahun Sidang 2025, bertempat diruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, (13/01/2025).
Rapat Paripurna diisi dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas tiga Raperda Prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.I.P. didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH. Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, SM. Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Serta Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Sesuai agenda yang telah disepakati, bahwa penyampaian nota penjelasan raperda ini akan disampaikan oleh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD sebagai pengusul masing-masing raperda,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat membuka rapat Paripurna.
Diawali dengan penyampaian Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana.

Latar belakang penyusunan Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, menurut Bayu Permana, didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menjaga kelestarian mata air sebagai salah satu sumberdaya vital yang memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Sebagai wilayah yang kaya akan tradisi dan budaya sunda, masyarakat Kabupaten Sukabumi memiliki berbagai bentuk pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun temurun. Pengetahua tersebut khususnya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang berbasis kearifan lokal, termasuk pelestaria mata air,” ungkap Bayu Permana.
Pengetahuan ini, lanjut Bayu, dikenal dengan konsep Patanjala (kearifan lokal Sunda yang mengajarkan tentang pengelolaan wilayah secara terpadu, utuh, dan terintegrasi-red), yang mencakup prinsip-prinsip ekologis, sosial dan kuntural dalam mengelola sumber daya alam secara arif.
“Namun ditengah arus modernisasi, keberadaan pengetahuan tradisional ini terancam terpinggirkan. Selain itu, belum adanya landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan kenimbulkan kekosongan regulasi yang dapat berdampak pada keberlanjutan sumber daya mata air,” jelas Bayu.
Ia menegaskan, diperlukan suatu regulasi secara spesifik mengatur perlindungan mata air berbasis nilai-nilai budaya lokal untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di masa mendatang.

Selanjutnya penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda tentang Jasa Lingkungan, disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si.
Dalam penjelasannya Erpa Aris Purnama menyampaikan, tantangan lingkungan yang dihadapi terus meningkat, terutama terkait dengan degradasi lahan, pencemaran air dan pengelolaan sampah yang belum optimal.
“Data dari BPS Kabupaten Sukabumi menunjukkan peningkatan timbunan sampah di beberapa wilayah. Sementara akses terhadap sarana dan prasarana kebersihan masih belum merata. Hal ini mendorong perlunya pendekatan holistik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan jasa lingkungan,” ucapnya.
Erpa menjelaskan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi jasa lingkungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan juga menjadi isu strategis. Pengelolaan berbasis jasa lingkungan, menurutnya, tidak hanya memberikan manfaat ekologi, tetapi juga berdampak pada peningkatan ekonomi lokal, khususnya dalam sektor pariwisata, pertanian berkelanjutan dan industri berbasis lingkungan.
“Oleh karena itu, penyusunan Raperda tentang Jasa Lingkungan di Kabupaten Sukabumi menjadi langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan secara adil dan berkelanjutan. Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung kebijakan daerah dalam meghadapi tantangan lingkungan, sekaligus memanfaatkan potensi lokal untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama.

Terakhir penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disampaikan oleh Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, M.Pd.
Iwan Ridwan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjelaskan, Kabupaten Sukabumi memiliki daya tarik tinggi bagi para investor untuk berinvestasi. Baik dalam sektor pariwisata, pertanian, perikanan, industri manufaktur dan lainnya.
“Mencermati data infografis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-red) Provinsi Jawa Barat di tahun 2024, bahwa potensi investasi kabupaten/kota berdasarkan sektor usaha, telah menempatkan Kabupaten Sukabumi pada peringkat ketiga dengan 3.063 proyek atau senilai Rp. 84.293.690.011.150. Namun realisasi investasi tahun 2024, Kabupaten Sukabumi hanya menempati peringkat ke-19 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan capaian sebesar 59,2 persen,” jelasnya.
Dengan data, itu menurut Iwan Ridwan, potensi investasi Kabupaten Sukabumi yang tinggi belum diimbangi dengan capaian. Oleh karena itu untuk mendorong naiknya capaian investasi perlu segara menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah, sebagaimana diperintahkan Undang-Undang.
“Diperlukan adanya kejelasan dan ketegasan mengenai tata cara pemberian insentif dan tata cara kemudahan investasi, jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan investasi. Termasuk menciptakan sistem pelayanan investasi yang memenuhi prinsip 5K, yaitu Kepastian, Kemudahan, Kecepatan, Keamanan dan Kenyamanan,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Bupati terhadap tiga Raperda Prakarsa DPRD. Tanggapan Bupati tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa tanggal 14 Januari 2025. (*)
Redaksi