FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) terus berkomitmen mendukung pemberdayaan pelaku usaha. Salah satunya dengan menggelar pelayanan legalitas usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta fasilitasi sertifikat halal yang berlangsung di Aula Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok.
Kepala UPTD PLUT KUMKM Kabupaten Sukabumi, Herman Subandi, saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025) menjelaskan kegiatan merupakan hasil kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Sukabumi. Kolaborasi tersebut sudah dilaksanakan pada Jumat, 12 September 2025.
“Program ini menjadi bagian dari upaya DKUKM Sukabumi untuk mendorong UMKM naik kelas. Materi yang kami sampaikan mencakup kepemimpinan, komunikasi efektif, hingga pentingnya legalitas usaha. Semua ini adalah panduan komprehensif agar pelaku UMKM bisa meningkatkan kapasitas bisnisnya,” ujar Herman, melalui sambungan seluler.
UMKM Naik Kelas adalah proses peningkatan kapasitas dan kualitas usaha agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik lokal maupun global. Peningkatan meliputi kualitas produk, efisiensi manajemen, strategi pemasaran inovatif, dan kepatuhan terhadap legalitas usaha.
Tujuan utamanya adalah mewujudkan pertumbuhan pendapatan yang signifikan, keberlanjutan jangka panjang, dan memperluas akses pasar. Dengan demikian, UMKM tidak hanya fokus pada peningkatan omzet, tetapi juga memperkuat fondasi bisnis yang tangguh dan adaptif.
Pilar Penting dalam UMKM Naik Kelas
- Kepemimpinan yang Visioner: Pemimpin UMKM dituntut memiliki visi, mampu menginspirasi tim, serta menciptakan budaya kerja positif. Praktik kepemimpinan meliputi leadership by example, komunikasi terbuka, dan pemberdayaan tim.
- Komunikasi Efektif: Aktivasi Media Sosial menggunakan platform digital untuk promosi dan interaksi dengan pelanggan.
- Legalitas Usaha: Layanan OSS Terintegrasi, mempermudah pengurusan perizinan secara online. Sertifikat & NIB: menjadi bukti resmi legalitas usaha sehingga lebih dipercaya pasar.
“Legalitas bukan hambatan, melainkan jembatan menuju pertumbuhan yang lebih aman dan terpercaya. Melalui program ini, kami ingin memastikan UMKM di Sukabumi memiliki daya saing sekaligus keberlanjutan usaha,” tutup Herman. (*/RU)











