Breaking News

Bupati Sukabumi Ingat Para Kades Untuk Bersikap Netral Dalam Pilkada 2024

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri gelaran Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024, di Grand Inna Samudera Beach Hotel (GISBH) Palabuhanratu. (Foto : fokusmedianews/Fitra Yudi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) yang merupakan bagian terdepan dari pemerintahan harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sukabumi.

Hal itu disampaikan Bupati Marwan saat diwawancarai wartawan usai menghadiri gelaran Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024, di Grand Inna Samudera Beach Hotel (GISBH), Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga :   Rumuskan Arah Kebijakan Pembangunan 20 Tahun Kedepan, Bappeda Gelar Rapat Koordinasi

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai sangsi untuk kades yang melakukan keberpihakan dalam Pilkada 2024, Bupati Marwan menyebutkan, saat ini sangsi baru berupa teguran. Tetapi kalau sudah masuk pada tahapan penetapan paslon akan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten.

“Kalau hari ini tindakan pertama kita tegur, kedua kita tegur, ketiga keluar sangsi yang kalau sudah masuk pelaksanaan pemilihan nanti kita serahkan ke Panwas. Kalau hari ini masih tanggung jawab kita, karena belum masuk ke tahapan pemilu, walaupun tahapannya sudah dimulai namun tahapan pendaftaran kan belum,”  pungkas Marwan.

Baca Juga :   BKKBN Award dan Duta Polisi Selebriti 2023, Polres Sukabumi Raih Penghargaan Prestisius dan 3 Rekor Muri

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapahan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan Pilkada sebagai berikut :

Pengumuman Pendaftaran pasangan calon dari 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon (paslon) tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Baca Juga :   Emban Tugas Plt. Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Danang Donoroso Lakukan Silaturahmi dengan Pengurus

Untuk penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024, sedangkan pelaksanaan kampanye dari 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara pada hri Rabu, 27 November 2024. (*)

Wartawan : Fitra Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *