Breaking News

Sengketa Pengelolaan Parkir PSM Palabuhanratu, Disdagin Sukabumi Ambil Alih Sementara

Foto ist

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Sengketa pengelolaan parkir di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi mengambil alih sementara operasional parkir.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sekaligus menjaga pengelolaan aset daerah di tengah persoalan hukum antara dua perusahaan swasta.

Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, mengatakan pengambilalihan tersebut merupakan langkah sementara sampai kedua pihak menemukan kesepakatan yang dapat diterima bersama.

“Untuk sementara, kalau belum ada win-win solution, pengelolaan parkir ini diambil alih kembali oleh pemerintah daerah,” ujar Dani Tarsoni kepada awak media, Selasa (03/11/2026).

Persoalan ini berkaitan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan tersebut, hak pengelolaan parkir dikembalikan kepada PT Karya Kencana Solutindo (KKS), setelah sebelumnya kontrak perusahaan itu diputus pemerintah daerah dan pengelolaan dialihkan kepada PT Berkah Safar.

Baca Juga :   Berbalut Pakaian Tradisional, Warga Binaan Lapas Warungkiara Gelar Upacara Sumpah Pemuda

Dani menegaskan, berdasarkan putusan hukum tersebut, PT KKS merupakan pihak yang berhak mengelola parkir di kawasan pasar tersebut. Namun, pemerintah daerah mengambil langkah sementara untuk menghindari munculnya persoalan baru dalam operasional di lapangan.

“Secara umum, PT KKS yang harus mengelola parkir di Pasar Palabuhanratu berdasarkan putusan MA. Menurut penanganan kami, putusan tersebut sudah inkrah,” terang Dani.

Sebelum mengambil alih operasional, Disdagin mengaku telah melakukan pembahasan dengan PT Berkah Safar. Koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi untuk memastikan ketersediaan karcis parkir resmi dan penerapan tarif sesuai ketentuan peraturan daerah.

Baca Juga :   Dishut Prov Jabar Tanam 300 Bibit Pohon di Sukaraja Kab Sukabumi Guna Letarikan Lingkungan

Di sisi lain, Disdagin berencana mempertemukan pimpinan PT Berkah Safar dan PT KKS melalui forum mediasi khusus. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian persoalan pengelolaan parkir tanpa mengganggu aktivitas perdagangan maupun pelayanan kepada pengunjung pasar.

Dani menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir di PSM Palabuhanratu menggunakan skema pemanfaatan aset daerah melalui perjanjian sewa lahan. Berdasarkan draf kesepakatan, luas lahan yang dikerjasamakan mencapai sekitar 850 meter persegi.

Baca Juga :   Perkuat Rohani dan Mental Personil, Polres Sukabumi Laksanakan Kegiatan Binrohtal

Dalam skema tersebut, pengelola memiliki kewajiban membayar sewa lahan berdasarkan luas area yang digunakan. Selain itu, pengelola juga harus memenuhi kewajiban pajak daerah atas pendapatan parkir harian melalui mekanisme self-assessment.

“Kami kontraknya adalah pemanfaatan aset. Pengelola wajib membayar sewa berdasarkan luasan yang dikonsensikan, serta melaporkan dan membayar pajak daerah dari penghasilan harian,” pungkasnya.

Pengambilalihan sementara ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah menjaga agar sengketa antarpengelola tidak berdampak pada ketertiban pasar dan penerimaan daerah. Kepastian pelaksanaan putusan hukum serta penyelesaian administrasi kerja sama menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan pengelolaan parkir PSM Palabuhanratu.

Editor : Redaksi