Breaking News

Kantor Imigrasi Sukabumi Resmi Buka Kuota M-Paspor Oktober 2026, Jangan Sampai Kehabisan!

Sumber: Imigrasi Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kabar baik dan menggembirakan bagi masyarakat, terutama bagi yang tengah merencanakan agenda perjalanan ke luar negeri. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi secara resmi telah membuka kuota permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor untuk periode Bulan Oktober 2026.

Kuota M-Paspor Oktober 2026 untuk bulan Oktober 2026 masing-mmasing: kuota reguler sebanyak 300 kuota setiap hari dan untuk layanan percepatan 15 kuota setiap hari. Kanim Sukabumi juga mengingatkan untuk M-Pastor hanya melayani paspor baru dan penggantian paspor halaman penuh atau habis berlakunya, sementara untuk paspor hilang dan rusak harus datang lanagsung ke Kantor Imigrasi Sukabumi.

Baca Juga :   Kabar Gembira, Kantor Imigrasi Sukabumi Buka Layanan Paspor Akhir Pekan 1 Agustus 2026

“Pemohon diharapkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor mengingat ketersediaan kuota antrean daring yang bersifat terbatas setiap bulannya,” tulis Kantor Imigrasi Sukabumi, dikutip dari akun Instagram resminya pada Rabu (30/9/2026).

Melalui sistem aplikasi M-Paspor, proses permohonan menjadi jauh lebih praktis dan transparan. Pemohon cukup menyiapkan dokumen persyaratan utama seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau Ijazah, kemudian menentukan jadwal kedatangan langsung secara mandiri, dan menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan dan petunjuk di aplikasi. Untuk mempermudah pemohon dan menghindari praktik calo, sistem M-Paspor kini mendukung pengajuan beberapa anggota keluarga sekaligus melalui fitur tambah pemohon dalam satu akun.

Baca Juga :   Komunitas Tilawah Tiga Puluh Juzz Gelar Khotam Akbar

Di sisi lain, penggunaan aplikasi M-Paspor ini dikecualikan bagi kategori pemohon prioritas seperti kelompok lansia di atas usia 60 tahun, penyandang disabilitas, anak balita, serta ibu hamil, yang diperbolehkan langsung datang secara walk-in ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar secara online terlebih dahulu.

Sesuai dengan regulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, biaya pengurusan untuk Paspor Elektronik (E-Paspor) masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan untuk E-Paspor masa berlaku 10 tahun adalah Rp950.000. Seluruh pembayaran wajib dituntaskan melalui bank atau kanal pembayaran digital resmi.

Baca Juga :   Persiapan Ibadah Haji 2025 di Kab Sukabumi Capai 80 Persen, Untuk Kuota Haji Resmi Menunggu Keputusan Menteri Agama

Kemudahan akses ini juga diperluas bagi warga yang berdomisili di wilayah Sukabumi selatan. Pemohon dapat memilih lokasi wawancara dan pengambilan foto di booth layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Pelabuhanratu dengan jadwal operasional reguler setiap hari Rabu dan Kamis.

Untuk informasi lebih lanjut atau penyampaian kendala teknis layanan daring, masyarakat dapat langsung menghubungi hotline resmi Kantor Imigrasi Sukabumi melalui pesan WhatsApp khusus layanan keimigrasian di nomor 0811-1115-945. (***)