Breaking News

Tegas! Danrem 061/SK Larang Prajurit Yon TP 331 Unggah Kegiatan Taktis di Medsos

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Profesionalisme prajurit TNI tidak hanya diukur dari kesiapan fisik di lapangan, tetapi juga dari kemampuan menjaga kerahasiaan satuan di era digital. Hal ini ditegaskan langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 061/Surya Kencana, Brigjen TNI Thomas Rajunio, saat meninjau kesiapan Yon TP 331/Sanca Manggala di Asrama Pusbangdai Cikembang, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :   Rilis Akhir Tahun, Kapolda Jabar : Dengan Keterbatasan Jumlah Personil Terus Berupaya Menghadirkan Rasa Aman Ditengah Masyarakat

Dalam arahannya di depan 454 personel, Danrem mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh prajurit tidak mengunggah kegiatan teknis, taktis, maupun informasi sensitif lainnya ke media sosial. Menurutnya, kepatuhan menjaga rahasia militer adalah cerminan utama dari kedisiplinan dan profesionalisme seorang prajurit dalam menjalankan tugas negara.

“Setiap prajurit harus menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan satuan,” ujar Brigjen TNI Thomas Rajunio saat menyampaikan pesan dari Pangdam III/Siliwangi.

Baca Juga :   Kalemdiklat Polri Lantik 1.252 Perwira Polri di Sukabumi

Selain menyoroti fenomena media sosial, Danrem yang didampingi oleh Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Letkol Inf Agung Ari Wibowo juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, kebersihan, serta soliditas antar-satuan.

Usai memberikan pengarahan, rombongan yang juga dihadiri unsur Forkopimda dan pejabat TNI-Polri langsung melakukan inspeksi mendadak ke barak penampungan serta lingkungan Marshalling Area. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung operasional Yon TP 331/Sanca Manggala berada dalam kondisi optimal.

Baca Juga :   Rekayasa Arus Mudik 2024, Polres Sukabumi Berlakukan One Way di Jalur Utara

Melalui ketegasan ini, Yon TP 331/Sanca Manggala diharapkan tidak hanya siap secara fisik dan taktis, tetapi juga kebal dari kebocoran informasi digital demi keberhasilan setiap tugas yang diinstruksikan. (*)