FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Kedua regulasi yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas sinergi kuat yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci utama melahirkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap kedua raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” ujar Bupati Asep Japar.
Terkait Raperda Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memaksimalkan fungsi lahan yang selama ini belum tergarap optimal. Melalui aturan baru ini, Pemkab Sukabumi akan mendata tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, dan membuka peluang pemanfaatannya bagi warga.
“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Sementara di sektor konektivitas antar wilayah, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan sistem transportasi yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Ke depan, Pemkab Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi umum, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi digital untuk menaikkan kualitas pelayanan publik.
“Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi,” pungkas Asep Japar. (**)











