FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Ketuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I, H Iwan Ridwan melakukan kunjungan kunjungan kerja ke PT Perkebunan Cigembong di Kecamatan Curug Kembar, Selasa (20/1/26). Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk mengurai persoalan strategis terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban pembayaran pajak dan Tanah Obyek Reforma Agraria. Dimana selama ini persoalan-persoalan ini menjadi tantangan di sektor perkebunan.
Dalam kesempatan itu, H. Iwan Ridwan ini mengungkapkan, kunjungan kerja ini menjadi momentum penting, mengingat masih terdapat sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi yang menghadapi kendala administratif, mulai dari proses perpanjangan HGU hingga kewajiban pembayaran pajak yang belum tertuntaskan.
“Komisi I DPRD tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menghadirkan pendekatan solutif dan berkelanjutan. Fungsi pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil,” ujar Iwan Ridwan, Politisi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan teknis dipetakan secara komprehensif, sekaligus dirumuskan langkah-langkah penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. DPRD Kabupaten Sukabumi, melalui Komisi I berharap dapat memberi kontribusi nyata bagi suksesnya reforma agraria, khususnya dalam membantu masyarakat kecil agar dapat mengusahakan tanah negara secara legal dan produktif demi penghidupannya.
“Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tidak hanya menyoroti masalah, tetapi juga menghadirkan solusi konkret demi keberlanjutan investasi, kepatuhan hukum, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Iwan Ridwan memberikan apresiasi atas komitmen ini, terutama dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang secara teknis dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 31 Tahun 2025, tentang tata cara pemberian rekomendasi perizinan oleh Bupati.
“Saya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU tidak semata urusan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Alhamdulillah, hari ini satu persoalan perizinan HGU perkebunan dapat dicarikan solusinya dengan baik. Saya berharap (diwujudkannya TORA-red), adanya penyisihan fasilitas sosial, fasilitas umum, serta sebagian lahan yang dapat diusahakan oleh masyarakat sekitar. Hal ini bisa mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan warga kesejahteraan warga Desa Sindangraja dan Kecamatan Curugkembar,” tambah Iwan Ridwan.
Sementara itu Jajaran Direksi PT Perkebunan Cigembong menyatakan kesiapan penuh untuk menuntaskan proses perpanjangan izin HGU pada tahun 2026. Selain itu, perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk menunaikan kewajiban perpajakan serta mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam kunnungan kerja tersebut, selain Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Ketua Komisi I, juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Aep Majmudin, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur Pemerintah Kecamatan Curug Kembar, serta Kepala Desa Sindangraja. (*)











