Breaking News

Polisi Bongkar Lokasi Sabung Ayam di Desa Padajaya Jampangkulon Sukabumi

Pembongkaran saung yang biasa digunakan tempat sabung ayam, di Kampung Citoke RT 07/02, Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Aparat Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon Polres Sukabumi, melakukan pembongkaran saung yang biasa digunakan tempat sabung ayam, di Kampung Citoke RT 07/02, Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa ( 5/8/2025 ), sekira pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Operasi itu dipimpin langsung Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis, S.IP, MM, dan didampingi Anggota Koramil 2213/Jampangkulon serta pihak Desa Padajaya.

Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis menjelaskan, pihaknya telah menerima pengaduan warga melalui saluran WhatsApp yang meminta agar tempat sabung ayam yang ada di Kampung Citoke segera ditutup sebelum warga melaporkannya ke Polres Sukabumi.

“Pengaduan yang kami terima itu dilengkapi dengan video sebagai keterangan visualnya,” ujar Iptu Muhlis.

Usai menerima pengaduan itu jajaran Polsek Jampangkulon dan forkopimcam bergerak cepat mendatangi lokasi sabung ayam yang lokasinya jauh dari pemukiman warga. Namun Saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya aktifitas sabung ayam.

Baca Juga :   Tebar Berkah Daging, YBM PLN UP3 Sukabumi Hadirkan Kebahagiaan untuk Sesama

“Saat kami datang dilokasi tidak ada aktivitas sabung ayam. Dilokasi kami hanya mendapatkan arena sabung ayam berupa banguanan yang terbuat dari bambu berukukan 10 x 10 M, dan kami lakukan pembongkaran,” tambah Muhlis.

Disampaikan Iptu Muhlis, sebelumnya dilokasi tersebut forkopimcam Jampangkulon telah pula melakukan pembubaran dan penutupan aktivitas sabung ayam.

“Kami dan unsur Forkopimcam pada 30 April 2025 ditempat yang sama telah melakukan pembubaran aktivitas sabung ayam sekaligus menutup lapaknya dan melakukan pembinaan kepada warga yang ada disana,” terang Muhlis.

Warga sekitar lokasi sabung ayam, sambung Muhlis, mengaku sudah mulai geram dengan adanya aktivitas itu. Namun mereka merasa canggung karena lapak tersebut berada di lahan milik salah seorang tokoh masyarakat setempat. “Panitia dibalik sambung ayam tersebut merupakan tokoh masyarakat di desa Padajaya,” singkat Muhlis.

Baca Juga :   Pemkab Sukabumi Gelar Bimtek Tatacara Pendaftaran PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Foto : istimewa

Iptu Muhlis menyebutkan, menurut keterangan warga lapak sabung ayam tersebut sudah berjalan kurang lebih dua minggu dan sudah melakukan tujuh kali pertandingan.

“Biasanya jadwal pertandingan yang semula dilaksanakan pada hari Rabu, Jum’at dan Minggu diubah menjadi Selasa, Sabtu dan Minggu, waktunya mulai jam 13:00 WIB hingga selesai tergantung banyaknya peserta,” imbuh Muhlis.

Dalam kegiatan sabung ayam itu, dikenakan uang pasang per orang mulai Rp. 250.000, Rp. 550.000, hingga Rp. 750.000. Kemudian di potong 20 persen per orang atau per pertandingan untuk panitia penyelenggara.

Baca Juga :   Musda XV Gerakan Pramuka Jawa Barat 2025, Dedie Rachim Raih Dua Penghargaan

“Kami menerima informasi yang menyebutkan bahwa yang datang ke lapak sabung ayam bukan dari pribumi atau lokalan saja, ada juga dari luar kecamatan, Surade, Ciracap, Sagaranten, Ciemas dan Kalibunder,” ungkapnya.

Kegiatan sabung ayam sering dianggap sebagai penyakit masyarakat karena berbagai dampak negatifnya seperti perjudian, kekerasan terhadap hewan, dan masalah sosial lainnya.

Jika ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah banyak yang mengikuti kegiatan sabung ayam di Kampung Citoke Desa Padajaya serta akan menjadi kontra dengan masyarakat khususnya para tokoh agama sekitar.

“Kami bersama forkopimcam bertindak tegas, dan jika diabaikan tentu akan menurunkan citra aparat karena di anggap pembiaran,” pungkas Iptu Muhlis. (**/AR)