Breaking News

Mediasi Ketiga Antara 59 Eks Pekerja dengan PT PWK Masih Buntu, Disnakertrans : Pelaksanaan Teknis Pembayaran Belum Disepakati

Eks karyawan PT PWK dengan Kuasa Hukum dari dari Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, foto Bersama saat mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Mediasi tripartit ketiga antara 59 eks pekerja dan kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) kembali menemui jalan buntu alias deadlock. Perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025) belum menghasilkan kesepakatan.

Mediator Hubungan Industrial (MHI) Disnakertrans Sukabumi, Esa Maulana Putra, menyatakan mediasi sudah dilakukan tiga kali namun belum membuahkan hasil.

Baca Juga :   Sikapi Permasalahan Hubungan Industrial, Komisi IV DPRD Kab Sukabumi : Perusahaan Harus Patuhi Ketentuan Undang Undang

“Hasil akhir belum ada kesepakatan, sehingga kami akan mengeluarkan anjuran tertulis yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2025,” ujar Esa kepada awak media.

Esa mengungkapkan, dalam mediasi pertama pihak perusahaan tidak hadir, namun hadir pada mediasi kedua dan ketiga. “Kami telah memberi arahan kepada perusahaan agar pembayaran pesangon mengikuti ketentuan Upah Minimum, dan mereka menyatakan bersedia. Namun pada pelaksanaan teknis masih belum disepakati,” ucapnya.

Baca Juga :   KCD Pendidikan Wilayah V, Salurkan Bantuan Kepada Siswa Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Esa, hingga mediasi terakhir, persoalan kekurangan pembayaran upah belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu. “Tuntutan mereka didasarkan pada surat kuasa hukum yang intinya menuntut hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Perselisihan ini melibatkan sekitar 59 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT PWK. Mereka menuntut hak normatif seperti pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, uang servis, BPJS, serta pinjaman koperasi karyawan sebesar Rp50 juta yang belum dikembalikan perusahaan.

Baca Juga :   Tolak Bayar Pesangon Sesuai Aturan, PT PWK Digugat Eks Karyawan Senilai 7,4 M

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum PT PWK yang dihubungi melalui seluler belum bisa memberikan komentar terkait kasus ini. (*/AR/Red)