Breaking News

Pastikan Hewan Qurban Layak dan Sehat, DKPP Kota Bandung Lakukan Pemeriksaan Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital

Foto : istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BANDUNG – Haru Raya Idul Adha identik dengan Hari Raya Qurban, karena dkitandai dengan pelaksanaan ibadah qurban. Ibadah qurban merupakan bentuk ketaatan, mendekatkan diri kepada Allah SWT, sertabersyukur atas segala nikmat-Nya.

Jelang Idul Agha 1446 H, geliat bursa hewan qurban di kota Bandung sudah sangat terasa. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berusaha memastikan hewan yang dijual layak dan sehat dengan menerjunkan tim pemeriksa hewan qurban.

“Kami berupaya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dibeli dan dikurbankan aman, sehat, dan sesuai aturan,” ujar Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar, saat Talkshow di salah satu Radio Kota Bandung, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Ajak Warga Maknai Idul Adha 1447 H untuk Bangun Sukabumi yang Mubarokah

Gin Gin Ginanjar menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban tahun ini dimulai sejak 15 Mei 2025 dan akan terus dilakukan hingga menjelang Iduladha.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari 90 petugas internal DKPP, serta 56 tenaga bantuan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jabar 1, Prodi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, dan Fakultas Informatika Telkom University.

“Sebagian besar petugas di lapangan adalah dokter hewan profesional. Mereka memeriksa secara menyeluruh untuk memastikan hewan kurban sehat dan sesuai syarat syariah,” kata Gin Gin saat Talkshow bersama Radio Sonata, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga :   Memaknai Idul Adha dengan Semangat Kurban Melalui Informasi yang Sehat

Pemeriksaan dilakukan secara visual, klinis, dan berdasarkan perilaku hewan. Hewan yang dinyatakan layak harus cukup umur sapi minimal dua tahun dan kambing minimal satu tahun tidak cacat, serta tidak menunjukkan tanda-tanda sakit.

DKPP juga menggunakan aplikasi digital bernama e-Selamat untuk mencatat dan menyimpan data hewan kurban secara real time. Langkah-langkah ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bandung yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.

Terkait temuan hewan tidak layak kurban dari tahun-tahun sebelumnya, Gin Gin menyebut sebagian besar kasusnya adalah hewan yang belum cukup umur atau mengalami penyakit ringan seperti diare, sakit mata, atau penyakit kulit seperti Orf.

Baca Juga :   Deputi Kemenko PKM Apresiasi Capaian Indek Kerukunan Beragama di Kabupaten Sukabumi

“Kalau bisa disembuhkan dalam waktu singkat, kami lakukan observasi ulang. Jika tidak, hewan akan dikembalikan ke daerah asalnya dan tidak diberikan tanda sehat-layak,” ujarnya.

Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan terhadap lapak-lapak musiman atau dadakan. DKPP bekerja sama dengan kewilayahan agar setiap lapak mendapat rekomendasi, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan memenuhi ketentuan teknis.

“Kami imbau masyarakat agar membeli hewan kurban dari lapak yang sudah diperiksa dan direkomendasikan oleh wilayah. Ini penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan hewan,” ucapnya. (*)