Breaking News

Wabup Sukabumi Tinjau Daerah Terdampak Banjir di Desa Citarik Palabuhanratu

Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas meninjau lakasi terdampak banjir di Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi (Foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas meninjau loksi terdampak banjir di Kampung Cileungsi, Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (27/5/2025).

Hujan deras yang mengguyur wilayah Palabuhanratu beberapa hari lalu menyebabkan aliran sungai di Kampung Cileungsi, Desa Citarik meluap hingga menggenangi Jalan Nasional. Banjir ini mengakibatkan sejumlah wilayah tersebhut terkena dampaknya.

Wabup Andreas mengatakan, pemerintah akan segera berkoordinasikan dengan dinas terkait agar ada langkah penanganan cepat dan jangka panjang. Dengan kejadian tersebut, wabup menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk mengatasi persoalan banjir, terutama di jalur vital seperti jalan nasional ini.

Baca Juga :   Kabupaten Sukabumi Kirim 13 Mahasiswa Belajar di Internasional Yangzhou Polytechnic Institute Tiongkok

Meski tidak ada laporan korban jiwa, Namun banjir yang melanda jalur nasional ini sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas. Warga tetap diminta untuk waspada mengingat potensi bencana susulan masih mungkin terjadi.

Kunjungi Perusahaan Penambang

Dalam kunjungan tersebut, Wabup Andreas juga menyambangi salah satu perusahaan tambang di wilayah sekitar, yakni CV Cikadu Berkarya. Kunjungan dilakukan untuk memastikan legalitas operasional perusahaan serta dampaknya terhadap lingkungan.

Baca Juga :   Pimpin Rapat Dinas, Bupati Sukabumi : Kegiatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Jadikan Sebagai Promosi ke Tingkat Nasional Maupun Internasional

“Kita tidak bisa berasumsi bahwa tambang ini menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan. Namun, kita mendorong agar perusahaan segera memperpanjang izin operasionalnya,” katanya.

Wabup menegaskan, jika perusahaan telah mengantongi izin resmi, maka status legalitasnya harus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kalau izinnya lengkap, berarti memang sudah disetujui oleh pemerintah. Hanya saja, perusahaan tetap harus memenuhi hak dan kewajibannya. Ketika mereka berusaha di sini, semua perizinan dimudahkan, tapi tidak boleh melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/Red)

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Menutup Muskercab II PCNU Kabupaten Sukabumi