Breaking News

Pemkot Bogor Kembali Bongkar Reklame Tak Berizin

Salah satu billboard yang ditertibkan di Kota Bogor (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan lanjutan penertiban reklame dan billboard tak berizin di Jalan Pajajaran, tepatnya di samping IPB Baranangsiang, Rabu (9/4/2025) siang.

Titik ini merupakan lokasi ke-10 penataan reklame di kawasan SSA dan Istana Bogor. Sebelumnya , Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melayangkan surat pembongkaran mandiri kepada setiap pemilik reklame.

“Namun tak diindahkan, tidak mendapat respons. Akhirnya, kami bongkar dengan upaya dari dinas terkait. Ini kegiatan lanjutan penertiban reklame yang dilakukan oleh Pemkot Bogor,” kata Jenal Mutaqin.

Baca Juga :   Simpang Ciawi Semrawut dan Dipenuhi PKL, Pemkot Bogor Akan Menata Ulang

Jenal Mutaqin menegaskan, penertiban reklame ini ditujukan bagi reklame-reklame yang tidak berizin, izinnya telah habis, atau tidak diperpanjang.

Terlebih, semua telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang moratorium billboard dan penataan estetika kota yang bersih dari papan reklame.

“Hari ini targetnya tiga (yang dibongkar), tapi situasional. Kami tetap konsisten, beberapa hari ke depan sesuai dengan data yang kami miliki, penertiban akan terus dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :   Perumda Tirta Pakuan Gelar Konsultasi Publik Review Rispam

Jenal Mutaqin membeberkan, total ada 58 reklame yang akan ditertibkan hingga Desember tahun ini. Hal ini karena jatuh tempo izin reklame di jalur tersebut berbeda-beda, terutama yang berada di sekitar kawasan SSA atau jalur tamu negara.

“Tetap prosedural. Ketika izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, kami tidak akan membongkar. Namun tetap diberi surat pemberitahuan bahwa tidak akan ada perpanjangan izin di sekitar jalur SSA dan tamu negara,” tuturnya.

Di luar itu, Pemkot Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemetaan terhadap seluruh reklame di Kota Bogor, terutama yang tidak berizin dan belum mengurus izinnya.

Baca Juga :   Kota Bogor Jadi Pilot Project Pembangunan Perkotaan Nasional

“Ini kan potensi pajak yang hilang, dan dikhawatirkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Bogor. Maka akan kami relokasi,” ucap Jenal Mutaqin.

Ia menambahkan, saat ini sedang mengkaji perwalinya dan menyusun seperti apa estetika yang diinginkan, serta di titik mana saja akan diatur. (*/Red)