Breaking News

Oknum Kepsek di Sukabumi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Sepuluh Muridnya

Konferensi Pers pengungkapan Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Kepala sekolah, digelar di Mapolres Sukabumi, Rabu (21/2/2024) // (Foto : Dok Humas Polres Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap sepuluh siswi di salah satu SD di wilayah Kabupaten Sukabumi. Hal itu diungkap pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu  (21/02/2024), yang dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri  dan Kanit PPA Ipda Sidik Zaelani.

Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani menjelaskan terjadinya kasus tersebut. “Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024. Modus operandi tersangka yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial EM (53 tahun), dilakukan dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun,” ujar Ipda Sidik.

Baca Juga :   Pengarusutamaan Gender Jadi Perencanaan di Perangkat Daerah Kota Bogor

Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo menegaskan, akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar rupiah,” tegas AKBP Tony Prasetyo.

Baca Juga :   Bentangkan 4,1 KM Kain Batik, Kota Bogor Pecahkan Rekor ORI

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa di masa depan.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan barang bukti yang telah diamankan polisi. “Barang bukti yang diamankan seperti surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini.,” jelas Ali Jupri kepada  awak media. (*rls)

Baca Juga :   Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf dan Harapan untuk Indonesia Emas 2045 pada Pidato Kenegaraan Terakhir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *