Breaking News

936 WBP Lapas Warungkiara Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI (21 Maret 2026) – Sebanyak 936 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Warungkiara menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Penyerahan surat remisi khusus dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Shalat Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/03) bertempat di Lapangan Lapas Kelas IIA Warungkiara.

Kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB dan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara beserta jajaran pejabat struktural, pegawai, regu pengamanan, Ketua Pondok Pesantren Saadatuddaroin, serta 1.310 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pelaksanaan diawali dengan penyampaian hasil zakat fitrah oleh tim Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al Himayah, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang diimami dan disampaikan khutbah oleh Ustadz Wisnu Wardana, LC dari Pondok Pesantren Modern Assalam Puteri.

Baca Juga :   Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Verifikasi Budidaya Sidat Di Ponpes Modern Assalam

Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara menyampaikan sambutan sekaligus dilakukan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Berdasarkan data per 10 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Warungkiara tercatat sebanyak 1.315 orang, terdiri dari 251 tahanan dan 1.064 narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 936 orang diusulkan dan telah mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026. Sementara itu, 128 narapidana tidak diusulkan menerima remisi dengan berbagai alasan administratif dan substantif.

Baca Juga :   Upacara Peringatan HUT RI ke-78 di Lapas Warungkiara, 2 Napiter Bertugas Mengibarkan Bendera Merah Putih

Dari total 936 narapidana yang menerima remisi, yaitu 139 orang memperoleh remisi 15 hari, 573 orang memperoleh remisi 1 bulan, 174 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, 50 orang memperoleh remisi 2 bulan

Semetara, sebanyak 7 narapidana memperoleh Remisi Khusus II (RK II), di mana 4 orang langsung bebas dan 3 orang masih menjalani pidana pengganti denda/subsider.

Baca Juga :   Waspadai Penularan TBC, Lapas Warungkiara Lakukan Skrining Terhadap WBP

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan pelaksanaan halal bihalal antara petugas dan warga binaan, yang berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (**)