FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Sebanyak 75 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 9 desa di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu dikukuhkan perpanjangan masa keanggotaannya, pada Kamis (27/6/2024) di Aula Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pengukuhan dan pengesahan itu dilakukan oleh Camat Palabuhanratu, Deni Yudono.
Deni Yudono mengatakan, pengukuhan ini merupakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 8 Tahun.
Menurut Camat, anggota BPD yang dikukuhkan merupakan orang terpilih yang dipercaya oleh masyarakat sebagai penyalur aspirasi mereka (masyarakat). Oleh karena itu, BPD agar senantiasa selalu menjalankan amanat ini dengan sebaik baiknya.
Deni menjelaskan, penyelenggaraan pembangunan di desa saat ini semakin berat dan kompleks, terlebih masyarakat yang semakin kritis dalam mengawasi pembangunan. Maka, keberadaan BPD akan menjadi wadah yang efektif guna mengartikulasi dan mengagregasi aspirasi masyarakat desa.
“Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dan terlibat dalam proses pembangunan desa,” imbuhnya.
Camat berharap, tugas BPD kedepan harus lebih profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat desa daripada kepentingan pribadi dan golongan.
“Bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat demi mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan dan selalu bersinergi dengan semua stakeholder terkait untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju dan sejahtera,” tandasnya. (Rls)